DENPASAR — Kadar bahan organik tanah di lahan pertanian Bali rata-rata kini berada di bawah 1 persen. Angka itu jauh dari batas ideal minimal 5 persen untuk menjaga kesuburan tanah.
Dampaknya terlihat pada produksi padi. Lahan yang dahulu mampu menghasilkan puluhan ton per hektare kini hanya 4 hingga 5 ton per hektare, bahkan sering gagal panen.
Mengapa Lahan Pertanian Bali Disebut Kritis
Prof. Kartini memaparkan temuan itu dalam forum Dialog Kenegaraan DPD RI bertajuk "Tata Kelola Sampah Terpadu Berbasis Ekosistem Masyarakat Daerah" di Denpasar, Jumat, 25 September 2026.
Penurunan kadar bahan organik tanah disebut sebagai penyebab utama merosotnya produktivitas padi Bali. Tanpa perbaikan, ancaman terhadap kedaulatan pangan daerah semakin nyata.
900 Ton Pupuk Organik Terbuang Setiap Hari
Di tengah keterancaman itu, Bali justru membuang potensi pupuk organik dalam jumlah besar. Komposisi sampah di pulau ini didominasi sampah organik sebesar 65 hingga 90 persen, terutama saat hari raya adat dan agama.
"Hasil kajian menunjukkan Bali membuang sekitar 900 ton pupuk organik setiap hari ke TPA, dengan penyumbang terbesar dari Denpasar dan Badung," tegas Prof. Kartini.
Ia menilai sampah organik itu seharusnya tidak berakhir di TPA. Jika diselesaikan di desa sesuai Pergub Nomor 47 dan diolah menjadi kompos, bahan tersebut bisa kembali menyuburkan lahan pertanian yang rusak.
Solusi Desa dan Regulasi yang Sudah Ada
Pergub Nomor 47 mengatur tata kelola sampah berbasis ekosistem masyarakat daerah. Regulasi itu memberi ruang bagi desa untuk menangani sampah organik secara mandiri.
Prof. Kartini menekankan pengolahan kompos di tingkat desa sebagai jalan keluar. Sampah organik dari Denpasar dan Badung menjadi prioritas karena volumenya terbesar.
Jika langkah itu dijalankan, pasokan pupuk organik bagi lahan pertanian Bali bisa dipenuhi dari sampah yang selama ini dibuang. Perbaikan kadar bahan organik tanah pun dapat dimulai dari sumber terdekat.