Pencarian

Guru Besar Unud Usul Tiap Desa di Bali Kelola Sampah Organik Jadi Pupuk, Tekan Pemborosan Rp 900 Ton per Hari

Sabtu, 26 September 2026 • 13:18:07 WIB
Guru Besar Unud Usul Tiap Desa di Bali Kelola Sampah Organik Jadi Pupuk, Tekan Pemborosan Rp 900 Ton per Hari
Guru Besar Unud Prof. Ni Luh Kartini mengusulkan pengelolaan sampah organik tingkat desa dalam Dialog Kenegaraan DPD RI di Denpasar, Jumat.

Guru Besar Bidang Pertanian Organik Universitas Udayana Prof. Dr. Ir. Ni Luh Kartini M.S. mengusulkan penanganan sampah dimulai dari desa untuk menekan pemborosan sampah organik di Bali. Dalam Dialog Kenegaraan DPD RI di Denpasar, Jumat, ia menyoroti 900,4 ton potensi pupuk organik yang terbuang setiap hari dari total 3.463 ton sampah campuran. Kartini menilai pengelolaan sampah organik menjadi pupuk bisa sekaligus memperbaiki kadar bahan organik lahan pertanian Bali yang kurang dari 1 persen.

DENPASAR — Guru Besar Bidang Pertanian Organik Universitas Udayana Prof. Dr. Ir. Ni Luh Kartini M.S. menilai persoalan sampah di Bali tidak akan selesai selama desa masih memakai pola kumpul, angkut, dan buang ke TPA. Ia menyampaikan hal itu dalam Dialog Kenegaraan DPD RI di Denpasar, Jumat.

Menurut Kartini, sampah organik mendominasi komposisi sampah Bali dengan besaran 65 persen pada hari biasa dan 90 persen saat hari suci atau upacara keagamaan. Angka itu jauh berbeda dibanding daerah lain.

Rp 900 Ton Potensi Pupuk Terbuang Setiap Hari

Kartini menghitung, dalam satu hari Provinsi Bali menghasilkan 3.463 ton sampah campuran. Apabila 40 persen saja merupakan sampah organik, ada 900,4 ton potensi pupuk organik yang dibuang setiap hari.

"Itu kalau 40 persen, kalau lebih akan lebih lagi, dan kalau harganya Rp1000 saja maka 900 ton berapa banyak kita buang uang setiap hari, maka kalau kita bisa mendorong satu desa saja sebagai percontohan," kata Prof Kartini.

Ia menilai pola buang sampah organik ke TPA menyimpan kebocoran biaya yang jarang disadari warga desa. Pengetahuan mengenai kebocoran biaya dan dampak lingkungan dari sampah organik yang tercampur disebutnya menjadi salah satu alasan penanganan sampah masih sulit selesai.

Lahan Pertanian Bali Kekurangan Bahan Organik

Di sisi lain, Kartini menyoroti kadar bahan organik lahan pertanian Bali yang kurang dari 1 persen, padahal seharusnya mencapai 5 persen. Kondisi itu dinilainya berkaitan dengan turunnya produksi pangan.

"Yang sangat ironis yang terjadi yaitu sampah organik yang jumlahnya 65 sampai 90 persen itu terbuang, di satu sisi lahan kita Bali kadar bahan organiknya kurang dari 1 persen yang seharusnya 5 persen, jadi sebenarnya kalau kita menyelesaikan sampah organik di desa menjadi pupuk organik kita bisa menyelesaikan kemarjinalan dari lahan yang kita miliki," ujar Prof Kartini.

Kapasitas produksi lahan yang biasanya mencapai puluhan ton sekali panen, kata dia, kini hanya 4-5 ton bahkan tak jarang gagal panen. Sampah organik disebutnya bisa menjadi penolong untuk melestarikan lingkungan sekaligus makanan bagi mikroorganisme di dalam tanah.

Desa Percontohan dan Aktivasi TPS3R

Kartini menilai perubahan di tingkat desa harus diawali dengan pembentukan karakter dan budaya pilah sampah. Kebiasaan baik di rumah, sekolah, tempat bekerja, dan industri pariwisata di desa tersebut kemudian perlu didukung aktivasi TPS3R dengan alat yang berfungsi optimal.

Ia mencontohkan satu tempat di Bali yang benar-benar bersih di level desa dan hanya mengeluarkan residu. Pola itu dinilainya bisa menurunkan biaya yang dibutuhkan daerah untuk penanganan sampah.

"Solusinya kita di Bali ini ada satu tempat, contoh yang memang benar-benar di desa itu bisa bersih, bisa hanya keluar residu saja dari sana sehingga kita akan bisa menurunkan biaya yang dibutuhkan," kata Prof Kartini.

Jika sampah campuran masih tetap beredar atau disimpan di TPA, Kartini meyakini produk pangan yang dikonsumsi masyarakat akan semakin tercemar. Penelitian yang ia sebut menunjukkan ASI pada ibu sudah mengandung bahan kimia.

Kartini merupakan kelompok ahli Gubernur Bali dan menyampaikan pandangan tersebut di hadapan jajaran DPD RI serta Pemprov Bali. Ia juga menyoroti hadiah dan hukuman yang belum benar-benar diimplementasikan dalam penanganan sampah daerah.

Follow pojokbali.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: bali.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks