DENPASAR — Gede Selamet, sopir truk berusia 21 tahun asal Karangasem, tidak mampu bertahan setelah mengalami luka bakar sekitar 68 persen dari total luas tubuhnya. Tim medis RSUP Prof IGNG Ngoerah Denpasar menyatakan korban meninggal pada Jumat (25/9/2026) pukul 07.51 Wita, setelah kondisi kesehatannya terus memburuk sejak dirujuk ke rumah sakit.
Luka bakar yang diderita Selamet meliputi wajah, leher, dada, punggung, kedua tangan, hingga kedua kaki. Selain luka bakar luas, korban juga mengalami trauma inhalasi akibat menghirup uap panas saat peristiwa pembakaran terjadi.
Paru-Paru Selamet Rusak Akibat Trauma Inhalasi
Kepala ICU RSUP Prof IGNG Ngoerah, dr. Putu Kurniyanta, menjelaskan bahwa kondisi Selamet sejak awal dirujuk sudah tergolong kritis. Trauma inhalasi yang dialami korban membuat saluran pernapasan berisiko membengkak dan menyempit, sekaligus melukai jaringan paru-paru.
"Paru-paru yang luka disertai dengan biasanya kalau pasien sudah lebih dari 50 persen (luka bakar) kemungkinan agak susah kami bisa, meskipun kami sudah melakukan upaya maksimal," ujar Putu saat ditemui di RSUP Ngoerah, Denpasar, Jumat (25/9/2026).
Luka bakar yang luas juga mengganggu fungsi kulit sebagai pelindung tubuh dan meningkatkan risiko infeksi. Tim medis memberikan cairan, antibiotik, serta perawatan luka selama korban menjalani perawatan intensif.
"Kemudian juga pemberian cairannya juga, mencegah infeksinya juga, karena proteksi kulit yang terbuka 68 persen juga berisiko juga terjadi infeksi, juga sudah kami berikan juga antibiotika," imbuh Putu.
Sempat Dipijat Jantung Sebelum Dinyatakan Meninggal
Kondisi Selamet terus menurun hingga tim medis harus memberikan obat untuk menguatkan kerja jantungnya. Pijat jantung juga dilakukan, tetapi tidak mendapatkan respons dari tubuh korban.
"Kami telah lakukan pijat jantung juga, akhirnya kami menyatakan tidak ada respon dan meninggal di hadapan. Telah dikomunikasikan kepada keluarga sekitar jam 7.51 Wita kami nyatakan meninggal," tandas Putu.
Jenazah Direncanakan Dipulangkan 6 Oktober 2026
Keluarga masih membicarakan lokasi pelaksanaan upacara sebelum jenazah dipulangkan ke Karangasem. Kepala ICU Burns Unit RSUP Prof Ngoerah, I Putu Kurniyanta, menyebut keluarga berencana memulangkan jenazah Selamet pada 6 Oktober 2026.
"Kepulangannya sih rencana tanggal 6. Karena sekarang kan masih dirembukin di rumah, di mana enaknya. Mau diadain upacara di daerah mana, Denpasar atau gimana. Terus tadi disuruh dipulangin tanggal 6," imbuhnya.
Selamet Tulang Punggung Keluarga
Selamet selama ini menjadi penopang ekonomi keluarganya. Sepupu korban, I Komang Kartika, mengatakan ibu Selamet bekerja sebagai pedagang dengan penghasilan tidak seberapa, sementara ayahnya bekerja sebagai buruh harian.
"Iya, dia tulang punggung. Karena ibunya juga kan kerja sebagai pedagang. Kalau ada upacara, dia kerja sebagai pedagang jual-jual minuman, jual nasi. Itu pun penghasilannya tidak seberapa, paling Rp 100.000. Dan ayahnya juga kerja sebagai buruh harian, kayak cuci truk, bongkar pasir," kata Kartika saat ditemui di dekat ruang Instalasi Kedokteran Forensik dan Pemulasaraan Jenazah, Jumat (25/9/2026).
Kartika menambahkan keluarga sangat terpukul atas kepergian Selamet, terutama ibunya. Korban merupakan anak pertama dan masih bujang.
Ancaman Hukuman Pelaku Naik Jadi 9 Tahun Penjara
Kapolsek Selat, AKP Ida Bagus Astawa, menyatakan hukuman terhadap I Putu Cahyadi Putra berpotensi naik dari tujuh menjadi maksimal sembilan tahun penjara. Kenaikan itu terjadi karena korban meninggal dunia.
"Untuk Pasalnya tetap kami pakai 467 KUHP, ayatnya yang berubah dari sebelumnya ayat 2 menjadi ayat 3 karena korbannya meninggal dunia sehingga ancaman hukumannya juga berubah dari sebelumnya tujuh tahun menjadi sembilan tahun penjara," kata Ida Bagus Astawa, Jumat (25/9/2026).