Pencarian

Kopdes Merah Putih Buka Klinik Pratama, Bisa Layani Peserta BPJS Kesehatan

Sabtu, 31 Oktober 2026 • 13:04:01 WIB
Kopdes Merah Putih Buka Klinik Pratama, Bisa Layani Peserta BPJS Kesehatan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan pengembangan lini bisnis klinik pratama dalam Kopdes Merah Putih di Jakarta Utara, Jumat (30/10).

BALI — Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menyiapkan lini bisnis baru berupa klinik pratama yang dapat diakses peserta BPJS Kesehatan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut model bisnisnya meniru klinik swasta, bukan puskesmas, dan sejumlah pilot project sudah dijalankan. BPJS Kesehatan memastikan kerja sama tidak otomatis berlaku sebelum klinik lolos kredensialing.

Budi menegaskan layanan kesehatan masuk dalam daftar unit usaha koperasi, berdampingan dengan logistik, perdagangan, dan apotek. Klinik koperasi dirancang berbayar seperti fasilitas kesehatan swasta, berbeda dari puskesmas yang mengikuti ketentuan layanan pemerintah.

"Sudah ada pembahasan memang salah satu unit bisnis dari koperasi selain logistik perdagangan itu ada juga apotek dan klinik," kata Budi saat ditemui awak media di Jakarta Utara, Jumat (30/10), dikutip dari detikhealth.

Menurut Budi, sejumlah proyek percontohan sudah dijalankan untuk memetakan model bisnis yang paling pas. Ia menempatkan klinik Kopdes Merah Putih setara klinik swasta dari sisi skema layanan.

"Kita sudah melakukan beberapa pilot project untuk bisa melihat bisnis modelnya. Ini sama dengan klinik swasta sebenarnya, kalau yang puskesmas kan tidak berbayar. Nah, ini kan sama modelnya dengan model swasta," ujar Budi.

Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat dan Tebus Obat

Budi memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional dapat memakai layanan klinik maupun membeli obat di apotek Kopdes Merah Putih. Skema ini disamakan dengan klinik swasta yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

"Iya, bisa (Jaminan Kesehatan Nasional), sama seperti semua klinik swasta pakai BPJS juga," ujarnya.

Bagi peserta JKN, tambahan fasilitas kesehatan tingkat pertama di jaringan koperasi desa berpotensi memperpendek jarak akses, terutama di wilayah yang selama ini bergantung pada puskesmas.

BPJS Kesehatan: Pilot Project Belum Cukup

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan status klinik harus ditetapkan dan disahkan Kementerian Kesehatan lebih dulu. Setelah itu, BPJS Kesehatan menjalankan kredensialing sebelum memutuskan kerja sama.

"Sepanjang klinik tersebut sudah ditetapkan dan disahkan oleh Kementerian Kesehatan menjadi klinik, dan dengan persyaratan-persyaratan tertentu, tentunya kami dari BPJS Kesehatan pun tidak langsung otomatis bekerja sama," kata Rizzky saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (30/10).

Proses kredensialing menilai fasilitas, sarana dan prasarana, serta ketersediaan tenaga medis dan tenaga kesehatan. Ketentuan serupa berlaku untuk seluruh klinik yang hendak bermitra, termasuk milik Kopdes Merah Putih.

Kebutuhan Faskes per Wilayah Jadi Pertimbangan

BPJS Kesehatan juga mempertimbangkan kecukupan fasilitas kesehatan di lokasi klinik beroperasi. Daerah yang masih kekurangan faskes menjadi prioritas perluasan akses, sementara wilayah dengan faskes memadai butuh penilaian tambahan.

"Kalau untuk pemilihan fasilitas kesehatan yang memang masih kurang, itu nanti kita bisa melihat daerah-daerah mana yang masih kurang. Kalau misalnya di daerah tersebut sudah banyak, tentunya nanti harus ada penilaian-penilaian juga, apakah ini perlu ditambah atau tidak," jelasnya.

Rizzky menegaskan pelaksanaan pilot project tidak menggugurkan prosedur yang berlaku. Setiap klinik tetap harus melewati tahapan yang sama.

Fitur Portabilitas dan Batas Kunjungan

Peserta JKN memiliki fitur portabilitas untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama di luar wilayah terdaftar. Klinik Kopdes Merah Putih dapat dimanfaatkan lewat jalur ini bila sudah bekerja sama dan memenuhi ketentuan layanan.

Kebebasan memilih fasilitas tetap dibatasi. Pemanfaatan layanan di luar wilayah terdaftar mengikuti aturan BPJS Kesehatan, termasuk batas frekuensi kunjungan.

Bagi pengurus koperasi, kepastian status klinik dan hasil kredensialing menjadi penentu apakah unit usaha kesehatan ini bisa menarik peserta JKN sejak awal operasional atau harus berjalan mandiri lebih dulu.

Follow pojokbali.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks