Pencarian

SIM Keliling Badung Beroperasi di Dalung dan Puspem Hari Ini, Perpanjangan SIM A Rp 80.000

Sabtu, 31 Oktober 2026 • 08:01:01 WIB
SIM Keliling Badung Beroperasi di Dalung dan Puspem Hari Ini, Perpanjangan SIM A Rp 80.000
Petugas layanan SIM Keliling membuka pos pelayanan di Damkar Dalung dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung mulai pukul 08.00 hingga selesai.

BADUNG — Petugas layanan SIM Keliling membuka pos pelayanan di Damkar Dalung, tepat di timur Pasar Dalung, serta di Mall Pelayanan Publik kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung. Jam operasional dimulai pukul 08.00 hingga selesai.

Antrean biasanya memadat pada jam-jam awal, terutama di pos Dalung yang berdekatan dengan pasar. Pemohon disarankan datang lebih pagi agar proses perpanjangan tidak tertahan.

Dua Titik Layanan dan Jam Operasional

Pos pertama berada di Damkar Dalung, sementara pos kedua menempati Mall Pelayanan Publik di Puspem Badung. Keduanya melayani perpanjangan SIM A untuk pengemudi mobil dan SIM C untuk pengendara sepeda motor.

Layanan berlangsung mulai pukul 08.00 sampai selesai. Tidak ada pendaftaran daring untuk SIM Keliling, sehingga pemohon langsung datang ke lokasi dengan berkas lengkap.

Biaya Perpanjangan Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016

Tarif perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk SIM A, pemohon membayar Rp 80.000, sedangkan SIM C dikenakan Rp 75.000.

Nominal itu belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan psikologi yang menjadi syarat wajib. Besarannya bervariasi tergantung penyedia layanan di sekitar lokasi.

Syarat yang Wajib Dibawa Pemohon

Petugas meminta pemohon melengkapi sejumlah dokumen sebelum proses perpanjangan diproses:

  • KTP asli beserta fotokopi
  • SIM asli beserta fotokopi
  • Surat Keterangan Sehat
  • Surat Keterangan Psikologi

Berkas yang tidak lengkap membuat permohonan tidak bisa diproses pada hari yang sama. Pemohon harus mengulang antrean di lain kesempatan.

Layanan Terbatas untuk SIM yang Masih Aktif

SIM Keliling hanya menerima perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Layanan ini tidak melayani pembuatan SIM baru, penggantian SIM hilang, maupun perpanjangan SIM yang sudah kedaluwarsa.

Pemilik SIM yang masa berlakunya telah lewat harus mengurus pembuatan SIM baru di kantor Satpas. Aturan itu berlaku tanpa pengecualian, termasuk bagi pemohon yang hanya terlambat beberapa hari.

Warga Badung yang masa berlaku SIM-nya mendekati tenggang bisa memanfaatkan dua pos hari ini sebelum layanan tutup. Memastikan tanggal berlaku SIM masih aktif menjadi syarat utama sebelum berangkat ke lokasi.

Follow pojokbali.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks