Pencarian

Satpol PP Buleleng Evakuasi Pria 62 Tahun dengan Gangguan Jiwa di Jalan W.R. Supratman, Warga Sempat Resah

Minggu, 01 November 2026 • 05:31:32 WIB
Satpol PP Buleleng Evakuasi Pria 62 Tahun dengan Gangguan Jiwa di Jalan W.R. Supratman, Warga Sempat Resah
Petugas Satpol PP Buleleng mengevakuasi pria berusia 62 tahun dengan gangguan jiwa di Jalan W.R. Supratman, Singaraja.

SINGARAJA — Kepala Satpol PP Buleleng Komang Kappa Tri Aryandono menyatakan penertiban berawal dari aduan masyarakat sekitar mengenai keberadaan IGLN di kawasan Jalan W.R. Supratman. Warga menilai keberadaan pria asal Kelurahan Banyuasri itu berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Tim Lagas langsung diterjunkan ke lokasi. Pendekatan yang dipakai mengedepankan cara persuasif dan humanis untuk menenangkan IGLN sebelum proses evakuasi dilakukan.

Pengecekan Memastikan Kondisi Kejiwaan IGLN

Petugas melakukan pengecekan di lokasi sebelum mengevakuasi IGLN. Hasilnya, Satpol PP memastikan pria 62 tahun itu memang mengalami masalah gangguan kejiwaan.

"Setelah dilakukan pengecekan, dipastikan bahwa yang bersangkutan memang mengalami masalah gangguan kejiwaan," ujar Kappa, Sabtu (31/10/2025).

Kappa menyebut evakuasi dilakukan sebagai wujud pelayanan tertib sosial yang humanis. Tim Lagas tidak hanya mengamankan IGLN dari lokasi, tetapi juga mengantarkannya kembali kepada pihak keluarga.

Keluarga Diminta Lakukan Pengawasan Lanjutan

Penyerahan IGLN kepada keluarga bertujuan agar pria tersebut segera mendapatkan pendampingan, perawatan, dan pengawasan lanjutan. Menurut Kappa, pihak keluarga menyambut baik penyerahan itu.

"Keluarga menyambut dengan baik penyerahan ini," tandas Kappa.

Kasus IGLN menambah daftar penanganan ODGJ di Buleleng yang melibatkan Satpol PP. Aduan warga menjadi pintu masuk utama evakuasi, terutama ketika keberadaan seorang ODGJ dinilai membahayakan diri sendiri atau mengganggu lingkungan sekitar.

Satpol PP Buleleng belum memerinci apakah IGLN akan dirujuk ke fasilitas kesehatan jiwa atau cukup diawasi keluarga. Pendampingan lanjutan disebut menjadi tanggung jawab keluarga bersama instansi terkait di tingkat kelurahan.

Follow pojokbali.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: radarbali.jawapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks