KARANGASEM — Aksi iseng seorang anak di bawah umur di Kecamatan Manggis, Karangasem, berujung pada penerimaan laporan oleh pihak kepolisian. Anak berusia 12 tahun itu nekat menghubungi layanan darurat 110, namun saat telepon diangkat petugas, ia justru melontarkan kata-kata makian.
Peristiwa ini menjadi perhatian karena melibatkan penyalahgunaan jalur komunikasi darurat yang seharusnya digunakan untuk keadaan genting. Belum ada informasi lebih lanjut mengenai identitas dan motif pasti dari remaja tersebut.
Pihak kepolisian setempat masih melakukan pendekatan lebih lanjut terkait aksi yang dilakukan oleh anak di bawah umur ini. Biasanya, dalam kasus seperti ini, pihak berwajib akan memanggil orang tua atau wali untuk memberikan pembinaan.
Penyalahgunaan nomor darurat 110 bukanlah hal baru. Namun, pelaku yang masih berusia 12 tahun menyoroti pentingnya pengawasan orang tua terhadap penggunaan telepon oleh anak-anak. Layanan 110 kerap dijadikan sasaran iseng oleh anak-anak yang belum paham konsekuensi hukumnya.
Meski pelaku masih di bawah umur, tindakan ini tetap melanggar aturan. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, anak yang berhadapan dengan hukum akan mendapatkan pendekatan diversi atau keadilan restoratif. Artinya, proses hukum lebih diarahkan pada pembinaan dan pengembalian ke lingkungan sosial.
Untuk kasus ini, polisi kemungkinan besar akan memberikan peringatan keras dan pembinaan kepada anak tersebut serta orang tuanya. Tujuannya agar kejadian serupa tidak terulang dan anak memahami bahwa layanan 110 adalah untuk keadaan darurat yang nyata.
Meski terkesan sepele, tindakan iseng seperti ini berbahaya. Setiap panggilan palsu yang masuk ke 110 menyita waktu dan sumber daya petugas. Jika banyak panggilan iseng, bisa saja ada warga yang benar-benar membutuhkan pertolongan darurat justru tidak terlayani dengan cepat.
Kepolisian mengimbau para orang tua untuk lebih aktif mengedukasi anak-anak tentang fungsi nomor darurat. Edukasi sejak dini dianggap penting agar anak tidak menjadikan layanan publik sebagai bahan lelucon yang berpotensi merugikan banyak orang.
Belum ada pernyataan resmi dari Polres Karangasem mengenai langkah hukum yang akan diambil. Namun, berdasarkan praktik umum, anak tersebut akan didampingi oleh pihak kepolisian dan dinas sosial untuk menjalani pembinaan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat bahwa layanan 110 bukanlah mainan. Menggunakannya untuk hal tidak penting, apalagi untuk memaki petugas, bisa berujung pada proses hukum yang tidak menyenangkan bagi pelaku dan keluarganya.