Layanan SIM Keliling di Bali 13 Agustus 2026 Tersebar di 3 Kabupaten, Ini Lokasi dan Biaya Perpanjangannya

Penulis: Vino Bastian  •  Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:43:01 WIB
Petugas melayani warga dalam program perpanjangan SIM keliling yang tersebar di tiga kabupaten di Bali, Kamis (13/8/2026).

MANGUPURA — Warga Bali yang masa berlaku SIM-nya habis bisa mengurus perpanjangan tanpa harus datang ke kantor Satpas. Layanan SIM Keliling hadir di tiga kabupaten hari ini, Kamis (13/8), dengan jam operasional yang berbeda di tiap lokasi.

Polres Badung membuka dua titik layanan, yaitu di Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WITA. Sementara itu, Polres Tabanan melayani masyarakat di Kurnia Seafood Beraban sejak pukul 08.00 WITA sampai selesai, dan Polres Klungkung beroperasi di depan Kantor Bupati Klungkung mulai pukul 08.30 WITA.

Persyaratan dan Rincian Biaya Perpanjangan SIM

Pemohon wajib membawa beberapa dokumen saat datang ke lokasi layanan. Kelengkapan ini menjadi syarat mutlak sebelum proses perpanjangan dilakukan.

  • KTP elektronik beserta fotokopinya
  • SIM lama yang masih aktif beserta fotokopinya
  • Surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi

Biaya perpanjangan dihitung berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020. SIM A dikenakan tarif Rp 80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp 75.000.

Biaya Tambahan untuk Tes Kesehatan dan Psikologi

Selain biaya penerbitan SIM, pemohon juga perlu menyiapkan dana untuk tes kesehatan dan tes psikologi yang menjadi bagian dari prosedur perpanjangan. Tarif yang berlaku di lokasi SIM Keliling adalah Rp 35.000 untuk tes kesehatan dan Rp 60.000 untuk tes psikologi.

Perlu dicatat, biaya tersebut berlaku jika tes dilakukan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan layanan SIM Keliling. Apabila pemohon melakukan tes di fasilitas kesehatan lain, tarifnya bisa berbeda.

Pantau Jadwal Terbaru Lewat Akun Resmi

Jadwal layanan SIM Keliling bisa berubah sewaktu-waktu. Masyarakat disarankan memantau akun resmi Ditlantas Polda Bali maupun Polres setempat untuk memastikan tidak ada perubahan mendadak sebelum berangkat ke lokasi.

Kehadiran layanan jemput bola ini diharapkan memudahkan warga memperpanjang SIM tanpa harus mengurus antrean panjang di kantor Satpas. Warga yang hendak datang disarankan tiba lebih awal mengingat layanan di sejumlah titik hanya beroperasi hingga pukul 13.00 WITA.

Reporter: Vino Bastian
Sumber: balipost.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top