DENPASAR — Warga Bali yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak perlu antre di kantor Satpas. Layanan SIM Keliling resmi beroperasi di enam kabupaten/kota hari ini, Jumat, 21 Agustus 2026, mulai pukul 08.00 hingga selesai.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku. Pemohon yang SIM-nya sudah kedaluwarsa tidak bisa menggunakan layanan ini dan diwajibkan membuat SIM baru di kantor Satpas.
Untuk wilayah Denpasar, pelayanan dibuka di Mall Pelayanan Publik Kota Denpasar mulai pukul 09.00 WITA. Sementara itu, di Tabanan, warga bisa mendatangi Mall Pelayanan Publik Tabanan yang mulai beroperasi lebih awal, yakni pukul 08.00 WITA.
Di Klungkung, layanan SIM Keliling berlokasi di depan Kantor Bupati Klungkung dengan jam pelayanan pukul 09.00 WITA. Kabupaten Badung menyediakan dua titik layanan, yaitu di Damkar Dalung atau timur Pasar Dalung dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung, keduanya mulai pukul 08.00 WITA.
Adapun untuk wilayah Bangli, warga dapat mengunjungi Pasar Kintamani. Layanan di titik ini dibuka mulai pukul 08.00 WITA.
Di Kabupaten Jembrana, layanan beroperasi di Lapangan Pergung mulai pukul 08.00 WITA. Pastikan Anda datang lebih awal mengingat layanan hanya berjalan hingga selesai dan tidak menentu waktunya.
Perpanjangan SIM dipungut biaya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp 80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp 75.000.
Pemohon diimbau melengkapi persyaratan administrasi agar proses perpanjangan berjalan lancar. Beberapa dokumen yang wajib dibawa antara lain:
Penting untuk memastikan masa berlaku SIM belum habis sebelum mendatangi lokasi layanan. SIM yang sudah kedaluwarsa tidak dapat diperpanjang melalui SIM Keliling dan pemiliknya harus mengurus penerbitan SIM baru di kantor Satpas setempat.