MANGUPURA — Layanan SIM Keliling kembali beroperasi di sejumlah titik di Bali pada Kamis (20/8). Empat Polres di Pulau Dewata membuka gerai pelayanan perpanjangan SIM A dan C secara serentak hari ini.
Polres Badung, Gianyar, Tabanan, dan Klungkung menyiagakan armada SIM Keliling di lokasi yang berbeda-beda. Masyarakat bisa memilih titik terdekat sesuai domisili atau aktivitas harian.
Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Empat Kabupaten
Polres Badung menempatkan layanan di dua lokasi sekaligus, yakni Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung. Gerai di dua titik ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WITA.
Di Gianyar, layanan berlangsung lebih singkat. Petugas melayani warga di Central Parkir Monkey Forest Ubud mulai pukul 08.30 hingga 11.00 WITA.
Sementara itu, Polres Tabanan membuka layanan di Coco Mart Kampung Lot Beraban sejak pukul 08.00 WITA sampai selesai. Polres Klungkung melayani perpanjangan SIM di depan Kantor Bupati Klungkung mulai pukul 08.30 WITA hingga selesai.
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM
Warga yang hendak memperpanjang SIM wajib membawa sejumlah dokumen. Persyaratan yang diminta meliputi KTP elektronik beserta fotokopinya, SIM lama yang masih aktif beserta fotokopinya, serta surat keterangan sehat dan psikologi.
Biaya penerbitan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000.
Di luar biaya penerbitan, pemohon juga dikenakan biaya tes kesehatan sebesar Rp35.000 dan tes psikologi Rp60.000. Tarif tersebut berlaku jika pemeriksaan dilakukan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan layanan SIM Keliling. Apabila tes dilakukan di fasilitas kesehatan lain, besarannya bisa berbeda.
Pantau Jadwal Terbaru Sebelum Berangkat
Jadwal layanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu. Masyarakat disarankan memantau akun resmi Ditlantas Polda Bali maupun Polres setempat untuk memastikan tidak ada perubahan mendadak sebelum berangkat ke lokasi.
Kehadiran layanan jemput bola ini diharapkan mengurangi antrean di kantor Satpas dan mempermudah warga memperpanjang SIM tanpa harus meninggalkan aktivitas terlalu lama.