Pemerintah Provinsi Bali memastikan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) berfokus pada pola sewa dan kerja sama pemanfaatan untuk menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Gubernur Bali Wayan Koster membeberkan optimalisasi lahan strategis di Nusa Dua mampu melonjakkan nilai pemanfaatan dari Rp7 miliar menjadi Rp57 miliar per tahun di hadapan Komisi II DPR RI di Denpasar, Kamis.
DENPASAR — Nilai pemanfaatan lahan strategis milik Pemprov Bali di kawasan Nusa Dua kini mencapai Rp57 miliar per tahun, melonjak drastis dari kontrak lama yang hanya sekitar Rp7 miliar per tahun. Angka itu disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster saat menerima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di Denpasar, Kamis.
Koster menegaskan seluruh aset daerah seluas 39,89 hektare di Nusa Dua itu dikelola melalui skema kerja sama yang diperbarui. "Sebelum saya menjabat, tanah tersebut dikerjasamakan dengan nilai sekitar Rp7 miliar per tahun, setelah kami perbarui, nilai pemanfaatannya kini jauh lebih tinggi yakni Rp57 miliar per tahun," ucapnya.
Perbaikan tata kelola itu menjadi bagian dari upaya jangka panjang dalam menggenjot pendapatan asli daerah. Menurut Koster, pemanfaatan aset dilakukan lewat pola sewa dan kerja sama sehingga kontribusinya bagi kas daerah lebih optimal.
Data terbaru menunjukkan Pemprov Bali memiliki aset tanah sebanyak 5.436 bidang dengan total luas mencapai 3.101,309 hektare. Dari jumlah tersebut, 4.919 bidang telah bersertifikat sedangkan sisanya sebanyak 517 bidang masih dalam proses penyelesaian legalitas.
Penyelesaian sertifikasi menjadi perhatian Komisi II DPR RI. Mereka menyoroti peran strategis Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali agar proses sertifikasi tidak berhenti pada tahap administrasi, melainkan menjadi benteng pencegah sengketa lahan di kemudian hari.
Untuk memperkuat pengamanan, Pemprov Bali merancang inventarisasi menyeluruh terhadap gedung, bangunan, hingga peralatan, mesin, dan kendaraan operasional. "Mulai tahun 2026, kami merancang inventarisasi barang milik daerah untuk mewujudkan data BMD yang akurat, mutakhir, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan," jelas Koster.
Akurasi data itu dinilai krusial sebagai dasar pengamanan aset, penyusunan laporan keuangan, dan pengambilan kebijakan pengelolaan. Dalam menentukan tarif sewa maupun pola kerja sama, Pemprov Bali melibatkan Tim Penilai Pemerintah dari Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara serta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Selain aset tanah, kinerja badan usaha milik daerah juga menjadi sorotan dalam pertemuan itu. Pemprov Bali memiliki sejumlah BUMD dan perusahaan patungan seperti BPD Bali, PT Jamkrida Bali Mandara, Perumda Kerta Bali Saguna, Perumda Kerthi Bali Santhi, dan Perseroda Pusat Kebudayaan Bali.
Koster menyebut BPD Bali menjadi salah satu penyumbang pendapatan terbesar bagi daerah. Sementara itu, Perumda Kerthi Bali Santhi diarahkan mengelola sektor pariwisata lewat sistem satu pintu bersama travel agent, dan Perseroda Pusat Kebudayaan Bali disiapkan untuk mengelola kawasan seni serta budaya.
"Bali membutuhkan wahana atau fasilitas yang memadai sebagai tempat pertunjukan seni dan budaya Bali bertaraf internasional," kata dia menambahkan.
Ketua Tim Kunker Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa mengapresiasi pengelolaan aset di Bali. Menurutnya, aset daerah merupakan kekayaan publik yang wajib dijaga dan memberikan nilai tambah, bukan sekadar angka dalam pencatatan administrasi.
"Tidak boleh ada aset yang menganggur dan tidak dimanfaatkan, aset dapat dimanfaatkan oleh pihak ketiga sepanjang memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI tersebut.
Dalam rekomendasi akhirnya, Komisi II DPR RI mendesak Kementerian Dalam Negeri merumuskan kebijakan dana perimbangan yang lebih berpihak pada daerah penyumbang devisa sektor pariwisata. Lembaga itu juga mendorong koordinasi aktif antara BPK, BPKP, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan sengketa aset melalui mediasi yang konstruktif.