BALI — Publik internasional dikejutkan oleh kasus hukum yang menjerat Lindsay Clancy, seorang ibu di Massachusetts, Amerika Serikat. Clancy menewaskan tiga anak kandungnya dalam sebuah tragedi yang diduga dipicu gangguan mental berat pascapersalinan.
Gangguan itu bernama postpartum psychosis. Kondisi medis langka ini mengubah realitas pikirannya secara drastis hingga ia tak mampu membedakan ilusi dari kenyataan.
Perdebatan Hukum dan Kronologi Tragedi
Jaksa mengklaim wanita berusia 35 tahun tersebut melakukan aksinya secara sadar. Namun, tim kuasa hukum menegaskan bahwa mantan perawat itu bertindak di bawah kendali postpartum psychosis, kondisi yang membuat penderitanya kehilangan akal sehat.
Pada malam kejadian, Clancy menyuruh suaminya keluar rumah. Tak lama kemudian, tragedi menimpa ketiga anaknya: Cora (5 tahun), Dawson (3 tahun), dan Callan (8 bulan).
Usai kejadian, Clancy mencoba mengakhiri hidup dengan melompat dari lantai dua rumahnya. Ia selamat, tetapi mengalami kelumpuhan permanen dari pinggang ke bawah. Dalam persidangan, tim pengacara mengungkapkan bahwa Clancy bertindak setelah mendengar halusinasi suara berulang yang memintanya melakukan tindakan nekat tersebut.
Perbedaan dengan Depresi Pascamelahirkan
Ahli psikologi klinis menekankan bahwa postpartum psychosis berbeda jauh dari depresi pascamelahirkan (postpartum depression) ataupun baby blues. Depresi pascalahir umumnya ditandai kesedihan mendalam dan kelelahan, tetapi penderitanya masih mampu membedakan realitas.
Sebaliknya, postpartum psychosis memutus hubungan penderita dengan kenyataan. Halusinasi dan delusi menjadi ciri khasnya, sehingga pengidap bisa melakukan tindakan di luar kontrol dan membahayakan diri sendiri maupun orang lain.