BADUNG — Tindakan tegas terhadap WNA yang melanggar aturan keimigrasian kembali dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Sebanyak 12 WNA dideportasi dalam periode 26 Agustus hingga 4 September 2026 setelah terjaring patroli rutin di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai, Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan bahwa patroli lapangan merupakan instrumen penting untuk menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian secara langsung.
"Kegiatan patroli keimigrasian kami laksanakan secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan Orang Asing khususnya di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Novyandri.
Empat orang WNA ditindak berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal.
Keempat WNA tersebut terdiri dari tiga warga negara Rusia yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal serta satu warga negara Kanada yang sebelumnya telah menyelesaikan hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan terkait kasus penipuan.
Delapan WNA lainnya dideportasi berdasarkan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka tinggal di Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggal atau overstay lebih dari 60 hari.
Delapan WNA tersebut terdiri dari dua warga negara Inggris, serta masing-masing satu warga negara Prancis, Belanda, Amerika Serikat, Belgia, dan Belarus.
Novyandri menegaskan bahwa tindakan deportasi terhadap belasan WNA ini menjadi bukti nyata komitmen pihaknya dalam penegakan hukum keimigrasian.
"Tindakan deportasi terhadap 12 WNA ini menjadi bukti bahwa terhadap Orang Asing yang terbukti melakukan pelanggaran, kami akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Imigrasi Ngurah Rai memastikan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian terhadap keberadaan maupun aktivitas WNA di wilayah kerjanya akan terus dilakukan. Para WNA yang berada di Indonesia diwajibkan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk aturan mengenai izin tinggal serta penghormatan terhadap nilai-nilai budaya lokal.
"Kasus deportasi terhadap 12 WNA ini sekaligus menjadi pengingat bagi warga negara asing yang berada di Bali agar memastikan dokumen dan izin tinggal tetap berlaku serta tidak melakukan aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan hukum Indonesia," tandas Novyandri.