DENPASAR — Tiga warga negara asing (WNA) dideportasi dari Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (28/8) setelah terbukti melanggar ketentuan keimigrasian. Ketiganya berasal dari Pakistan, Estonia, dan Ukraina dengan total masa tinggal melebihi izin yang diberikan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan bahwa setiap pelanggaran izin tinggal akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. "Setiap pelanggaran izin tinggal dan kewajiban keimigrasian akan ditindak sesuai aturan yang berlaku," ujarnya, Minggu (30/8).
Masa Tinggal Ilegal Capai 730 Hari
Pelanggaran paling lama dilakukan oleh VD (34), WNA asal Ukraina. Ia diketahui telah tinggal di Indonesia sekitar 730 hari setelah masa berlaku Visa on Arrival (VOA)-nya berakhir. VD mengaku sebenarnya telah memiliki tiket untuk pulang ke negara asal, tetapi tidak melapor kepada Imigrasi karena tidak memiliki uang untuk membayar kewajiban akibat overstay.
Sementara itu, RG (22) asal Estonia mengalami overstay selama 477 hari. Pemegang VOA ini mengaku mengetahui izin tinggalnya telah habis, tetapi tidak memiliki uang untuk memperpanjangnya. "Selama berada di Indonesia, ia menggunakan tabungan dari hasil pekerjaannya di Estonia untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," imbuh Haryo Sakti.
Investor Pakistan Gagal Lapor Perubahan Alamat
Berbeda dengan dua WNA lainnya, HUF (23) asal Pakistan merupakan pemegang izin tinggal terbatas investor dan mengaku sebagai direktur sebuah perusahaan. Dalam pemeriksaan, ia mengaku belum melaporkan perubahan alamat tempat tinggal dan belum melakukan mutasi paspor.
HUF juga mengaku membayar USD4.000 kepada seorang WNA asal India berinisial D untuk mengurus perusahaan. Meski demikian, pelanggaran administratif yang dilakukannya tetap berujung pada tindakan deportasi.
Rute Pemulangan Melalui Kuala Lumpur, Singapura, dan Doha
Ketiga WNA tersebut dipulangkan melalui tiga rute penerbangan berbeda. HUF berangkat pukul 13.10 WITA dengan rute Denpasar-Kuala Lumpur-Pakistan, dan RG berangkat pukul 13.40 WITA dengan rute Denpasar-Singapura-Helsinki-Tallinn. Sedangkan VD berangkat pukul 16.00 WITA dengan rute Denpasar-Kuala Lumpur-Doha-Bucharest.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, mengapresiasi tindakan tersebut. "Pengawasan terhadap WNA merupakan bagian penting dari fungsi keimigrasian untuk memastikan setiap orang asing mematuhi izin tinggal dan peraturan Indonesia," ujarnya.