AJI Denpasar Soroti Maraknya Gugatan Hukum ke Media, Jurnalis Bali Diminta Perkuat Solidaritas

Penulis: Wahyu Hidayat  •  Selasa, 06 Oktober 2026 | 08:02:02 WIB
Jurnalis mengikuti diskusi AJI Denpasar tentang maraknya gugatan hukum terhadap media di Denpasar, Bali.

DENPASAR — Diskusi yang digelar AJI Denpasar menghadirkan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana dan Koordinator Divisi Advokasi LBH Bali Ignatius Rhadite. Keduanya sepakat bahwa tekanan terhadap media saat ini sudah berada pada tingkat yang mengkhawatirkan.

Hadir dalam forum tersebut sejumlah jurnalis dari berbagai platform media di Bali serta masyarakat yang peduli terhadap kebebasan berekspresi. Persoalan kriminalisasi dan gugatan hukum terhadap karya jurnalistik menjadi fokus utama pembahasan.

Rhadite: Sistem Hukum Kerap Dipakai Menekan Warga Kritis

Koordinator Divisi Advokasi LBH Bali Ignatius Rhadite menilai kondisi demokrasi saat ini menunjukkan kecenderungan semakin terbatasnya ruang partisipasi publik. Menurut dia, sistem hukum dan politik kerap digunakan untuk menekan warga maupun kelompok kritis yang menyampaikan pendapat.

"YLBHI mencatat ada lebih dari 10 ribu masyarakat sipil yang ditangkap gara-gara memperjuangkan demokrasi. Sekarang situasinya makin ngawur, cuma gara-gara repost postingan atau bikin poster saja orang bisa langsung ditangkap dan dituduh provokator," kata Rhadite.

Rhadite menyoroti maraknya gugatan hukum terhadap media. Persoalan yang berkaitan dengan karya jurnalistik semestinya diselesaikan lebih dulu melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers, bukan langsung menggunakan instrumen pidana maupun perdata.

Dorong Perkap dan Perma untuk Perkuat Perlindungan Pers

Ia mendorong penguatan peran Dewan Pers serta koordinasi dengan institusi penegak hukum untuk memberikan kepastian dalam penanganan perkara pers.

"Kalau ada masalah pers, jangan langsung bawa ke hukum pidana atau perdata. Harusnya kita dorong Dewan Pers untuk memperkuat MoU dengan kepolisian dan pengadilan, supaya keluar Perkap atau Perma," tegasnya.

Rhadite menilai perlu ada mekanisme yang memastikan sengketa terkait produk jurnalistik diperiksa melalui Dewan Pers sebelum berlanjut ke proses hukum lainnya. "Jadi kalau ada kasus pers, wajib lewat Dewan Pers dulu, enggak bisa main tangkap atau gugat langsung. Selain itu, wadah berserikat sesama pekerja media juga harus diperkuat," ujarnya.

Hendrayana: Gugatan ke Media di Bali Bagian dari Upaya Menekan

Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana mengatakan tekanan terhadap media tidak hanya datang dari ancaman pidana dan gugatan perdata. Tekanan hukum tersebut dapat memunculkan rasa takut di internal redaksi dan berujung pada swasensor.

Hendrayana juga menyinggung munculnya draf RUU Penyiaran yang sebelumnya memuat ketentuan yang dinilai dapat membatasi kerja jurnalistik, termasuk terkait liputan investigasi.

"Gugatan-gugatan ke media, termasuk yang terjadi di Bali, itu bentuk ancaman untuk menekan media. Biasanya yang menggugat ini pejabat atau pihak yang punya kepentingan tertentu, sekalian mencari keuntungan," ujar Hendrayana.

Menurut dia, tekanan melalui jalur hukum tidak hanya berdampak pada perusahaan media, tetapi juga dapat memengaruhi keberanian jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

Serikat Jurnalis Bali Dinilai Perkuat Advokasi Pekerja Media

Hendrayana mengingatkan jurnalis dan perusahaan media agar tidak menghadapi persoalan hukum secara sendiri-sendiri. Solidaritas di antara pekerja media dinilai menjadi kunci ketika seorang jurnalis atau perusahaan media menghadapi gugatan maupun tekanan hukum.

"Teman-teman wartawan dan perusahaan media harus saling rangkul. Kalau ada yang digugat, jangan jalan sendiri-sendiri," katanya.

Ia mengapresiasi keberadaan Serikat Jurnalis Bali (SJB) sebagai salah satu wadah yang dapat memperkuat solidaritas dan advokasi bagi pekerja media di Bali.

"Bagus sekarang di Bali sudah ada SJB, jadi kita bisa bareng-bareng melawan kekuasaan yang mau menyetir ruang redaksi," pungkasnya.

Diskusi tersebut menegaskan pentingnya solidaritas lintas organisasi dan platform media untuk menjaga independensi ruang redaksi. Penguatan mekanisme penyelesaian sengketa pers serta perlindungan hukum bagi jurnalis dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi.

Reporter: Wahyu Hidayat
Sumber: balinews.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top