BANGLI — Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli Dewa Bagus Riana Putra menyatakan penghapusan aset harus rampung lebih dulu sebelum PLTS diserahkan ke PLN. Pemkab masih menunggu hasil asesmen dari rekanan yang membangun fasilitas itu untuk mengetahui nilai awalnya.
Asesmen berjalan sejak rencana penyerahan pengelolaan PLTS muncul. Nilai awal dari rekanan menjadi dasar bagi pemkab untuk menentukan langkah berikutnya.
"Masih berproses. Akan kita hapus barang-barang itu baru kita serahkan ke PLN. Sekarang masih asesmen dari rekanan yang membuat dulu, berapa sih nilainya. Setelah ada nilai, baru kita proses lebih lanjut," ujar Dewa Bagus Riana Putra, Minggu (25/10/2026).
Data asesmen dan kelengkapan dokumen menjadi syarat pengajuan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). KPKNL yang akan menetapkan nilai aset PLTS sesuai ketentuan penilaian barang milik daerah.
Hasil penilaian KPKNL menentukan arah berikutnya. Pemkab Bangli membuka opsi pelelangan apabila barang-barang PLTS dinilai masih memiliki manfaat ekonomi.
Penghapusan aset menjadi pintu masuk sebelum kerja sama dengan PLN disepakati. Belum ada keterangan resmi soal tenggat penyerahan pengelolaan.
PLTS di Kabupaten Bangli berkapasitas 1 MWp dan rencananya dikelola PLN. Pemkab menyambut baik rencana tersebut.
Pengelolaan oleh daerah dinilai belum optimal. Keterbatasan sumber daya manusia dan kerusakan sejumlah perangkat menjadi penyebabnya.
Penyerahan ke PLN diharapkan membuat fasilitas pembangkit itu beroperasi penuh. Pemkab menunggu seluruh tahapan administrasi aset selesai sebelum merumuskan bentuk kerja sama.