DENPASAR — Gubernur Bali Wayan Koster mengungkapkan realisasi Pungutan Wisatawan Asing (PWA) mencapai Rp 114 miliar hingga 11 Mei 2026. Angka ini baru seperlima dari target tahun ini yang dipatok sebesar Rp 500 miliar.
Pernyataan itu disampaikan Koster kepada awak media di Jayasabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali di Denpasar, pada Sabtu (16/5). Setiap wisatawan asing yang berkunjung ke Bali dikenakan pungutan sebesar Rp 150 ribu per orang.
Dana PWA untuk Sampah dan Budaya
Koster menjelaskan, hasil pungutan tersebut dialokasikan untuk dua sektor utama: pengelolaan lingkungan dan pelestarian budaya. Untuk lingkungan, dana digunakan memperbaiki Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Suwung dan Bangli, serta membangun TPS3R dan TPST.
“Hasil PWA ini untuk perbaikan TPA di Suwung, TPA di Bangli, TPS3R, TPST, pengelolaan sampah berbasis sumber, dan untuk budaya,” sebutnya.
Rp 450 Miliar untuk 1.500 Desa Adat
Di sektor budaya, Gubernur menyebut cakupannya luas, mulai dari pelestarian adat istiadat melalui desa adat hingga kegiatan Pesta Kesenian Bali. Setiap desa adat mendapat bantuan Rp 300 juta.
“Budaya itu luas. Ada pelestarian adat istiadat melalui desa adat, kegiatan Pesta Kesenian Bali maupun program Dinas Kebudayaan,” ujar Koster.
Dengan total 1.500 desa adat di Bali, alokasi anggaran untuk desa adat mencapai Rp 450 miliar. “Totalnya Rp 450 miliar,” tandasnya.
Fokus 2027: Seluruhnya untuk Desa Adat
Koster menegaskan, optimalisasi PWA akan menjadi kunci dalam mengawal budaya Bali. Ia menyebut lokus utama program ini ada di desa adat sebagai garda terdepan pelestarian tradisi.
“Untuk tahun 2027, hasil PWA ini difokuskan untuk Desa Adat. Penggunaannya nanti di situ,” pungkasnya.