Pencarian

Cinta Tak Direstui, Pemuda 25 Tahun di Buleleng Bakar Mobil dan Kandang Sapi Milik Kekasih, Kerugian Capai Ratusan Juta

Jumat, 29 Mei 2026 • 19:04:36 WIB
Cinta Tak Direstui, Pemuda 25 Tahun di Buleleng Bakar Mobil dan Kandang Sapi Milik Kekasih, Kerugian Capai Ratusan Juta
Pelaku pembakaran mobil dan kandang sapi di Buleleng diamankan polisi untuk penyelidikan.

BULELENG — Aksi nekat dilakukan NA (25), seorang pemuda asal Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Buleleng, yang membakar mobil dan kandang sapi milik Nengah Sudiarta (58). Pelaku gelap mata lantaran hubungan cintanya dengan anak korban tidak direstui.

Peristiwa ini terjadi di lingkungan rumah korban yang berada di wilayah Desa Julah. Dalam aksinya, NA tak hanya membakar satu unit mobil milik Nengah Sudiarta, tetapi juga kandang sapi yang berada tak jauh dari lokasi parkir kendaraan.

Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta Rupiah

Akibat pembakaran tersebut, mobil milik korban hangus terbakar. Belum lagi kerusakan pada kandang sapi yang ikut menjadi sasaran amuk pelaku. Pihak keluarga korban menyebut kerugian material yang dialami mencapai angka yang tidak sedikit, diperkirakan hingga ratusan juta rupiah.

Peristiwa ini sontak menghebohkan warga sekitar. Api yang membesar sempat membuat panik tetangga korban yang berusaha membantu memadamkan kobaran sebelum petugas pemadam kebakaran tiba di lokasi.

Motif Pelaku: Cemburu dan Kecewa Tak Direstui

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif NA melakukan aksi nekat tersebut adalah rasa kecewa dan cemburu. Hubungan asmaranya dengan anak korban tidak mendapat restu dari Nengah Sudiarta. Kekecewaan itu kemudian memuncak hingga akhirnya NA melampiaskan amarahnya dengan membakar harta benda milik ayah kekasihnya.

“Pelaku mengaku kesal dan kecewa karena hubungannya tidak direstui. Ia kemudian nekat melakukan pembakaran,” ujar salah satu sumber di lingkungan kepolisian setempat.

Apa Langkah Polisi Selanjutnya?

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian Sektor Tejakula masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. NA telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pembakaran yang ancaman hukumannya cukup berat, yakni di atas lima tahun penjara.

Polisi juga masih mendalami apakah ada faktor lain yang mendorong NA melakukan aksi pembakaran tersebut. Barang bukti berupa sisa kendaraan dan kandang sapi yang terbakar telah diamankan untuk keperluan penyidikan.

Kapan Pelaku Ditetapkan Sebagai Tersangka?

Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap NA. Penetapan status tersangka akan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan cukup alat bukti dan keterangan saksi. Proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku di Polsek Tejakula.

Bagikan
Sumber: radarbadung.jawapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks