TABANAN — Proses seleksi jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Tabanan sebenarnya sudah rampung. Namun, hingga saat ini, pejabat yang terpilih belum juga dilantik karena belum mendapatkan persetujuan dari pimpinan dewan.
Lelang Tuntas, Tapi Pelantikan Mandek
Lelang jabatan Sekwan DPRD Tabanan telah selesai dilaksanakan pada April 2026. Posisi ini sebelumnya dijabat oleh pelaksana tugas (plt) usai pejabat definitif memasuki masa pensiun.
Biasanya, setelah lelang selesai, pejabat terpilih langsung dilantik. Namun, proses di Tabanan justru berbeda. Ada satu syarat yang belum terpenuhi, yaitu restu dari pimpinan DPRD.
Mengapa Restu Pimpinan Dewan Begitu Krusial?
Restu dari pimpinan dewan menjadi syarat mutlak dalam pelantikan Sekwan. Hal ini karena Sekretaris Dewan secara struktural bertanggung jawab langsung kepada pimpinan DPRD dalam menjalankan fungsi kesekretariatan.
Tanpa restu tersebut, proses pelantikan tidak bisa dilanjutkan oleh Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tabanan. Kondisi ini membuat kursi Sekwan disebut masih "panas" karena belum ada kepastian kapan pejabat definitif akan dilantik.
Apa Dampak Kekosongan Sekwan bagi DPRD Tabanan?
Kekosongan jabatan Sekwan tentu mempengaruhi kinerja administrasi dan kesekretariatan DPRD. Sejumlah agenda penting seperti penyusunan program kerja, pengelolaan anggaran, hingga pelayanan teknis kepada anggota dewan bisa terhambat.
Selama ini, tugas-tugas Sekwan dijalankan oleh pelaksana tugas. Namun, status plt memiliki keterbatasan dalam mengambil keputusan strategis dan kebijakan jangka panjang.
Kapan Pelantikan Sekwan Tabanan Bisa Direalisasikan?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian kapan restu dari pimpinan dewan akan diberikan. Proses komunikasi antara Setda dan pimpinan DPRD masih terus berlangsung.
Belum ada pernyataan resmi dari pimpinan DPRD Tabanan maupun Sekretaris Daerah mengenai penyebab tertundanya restu tersebut. Publik pun menunggu kejelasan nasib kursi Sekwan yang kini masih kosong.