Pencarian

Layanan SIM Keliling Hadir di Badung dan Klungkung Hari Ini, Catat Syarat dan Biaya Perpanjangan

Senin, 20 Juli 2026 • 10:41:01 WIB
Layanan SIM Keliling Hadir di Badung dan Klungkung Hari Ini, Catat Syarat dan Biaya Perpanjangan
Petugas melayani perpanjangan SIM keliling di tiga titik lokasi di Kabupaten Badung dan Klungkung hari ini.

BADUNG — Dua titik lokasi di Kabupaten Badung dan satu titik di Kabupaten Klungkung melayani perpanjangan SIM keliling hari ini. Di Badung, warga bisa mendatangi Damkar Dalung di timur Pasar Dalung dan Mall Pelayanan Publik di kompleks Puspem Badung. Sementara untuk wilayah Klungkung, lokasi pelayanan berada di depan Kantor Bupati Klungkung. Seluruh lokasi buka mulai pukul 09.00 hingga selesai.

Biaya Perpanjangan SIM Berdasarkan Aturan Terbaru

Tarif perpanjangan SIM masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk perpanjangan SIM A, warga dikenakan biaya sebesar Rp 80.000. Sementara untuk perpanjangan SIM C, biaya yang harus dibayarkan adalah Rp 75.000.

Biaya tersebut belum termasuk jasa pemeriksaan kesehatan dan psikologi yang menjadi syarat wajib administrasi. Pastikan membawa uang pas atau menyiapkan metode pembayaran yang tersedia di lokasi.

Syarat Dokumen yang Harus Dibawa

Pemohon wajib membawa sejumlah dokumen asli beserta fotokopinya agar permohonan dapat diproses. Dokumen tersebut meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi, SIM asli dan fotokopi, serta Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Psikologi dari fasilitas kesehatan yang ditunjuk.

Petugas di lokasi akan memverifikasi kelengkapan dokumen sebelum pemohon melanjutkan ke tahap pembayaran dan pengambilan foto. Proses perpanjangan biasanya berlangsung tidak lebih dari 30 menit jika antrean normal.

Perhatian: Layanan Ini Tidak Melayani Pembuatan SIM Baru

Layanan SIM Keliling hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif atau belum kedaluwarsa. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik tidak bisa menggunakan layanan ini dan harus membuat SIM baru di kantor Satpas terdekat.

Selain itu, layanan keliling juga tidak melayani pembuatan SIM baru, penggantian SIM yang hilang, atau perpindahan golongan. Warga yang membutuhkan layanan tersebut diarahkan untuk datang langsung ke Satpas atau gerai SIM di pusat perbelanjaan yang bekerja sama dengan kepolisian.

Tips Agar Proses Perpanjangan Lancar

Pastikan masa berlaku SIM belum lewat sebelum datang ke lokasi. Cek tanggal kedaluwarsa yang tercetak di bagian depan kartu SIM. Jika tersisa kurang dari 30 hari, segera urus perpanjangan untuk menghindari denda atau pembuatan ulang.

Datang lebih awal juga disarankan karena kuota pelayanan setiap hari terbatas. Warga yang datang siang hari berisiko tidak kebagian nomor antrean jika petugas sudah menutup pendaftaran.

Bagikan
Sumber: detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks