BALI — Langkah ini merupakan tindak lanjut dari perluasan mandat BI yang diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Regulasi tersebut memberikan peran lebih besar kepada bank sentral untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan sekaligus memperkuat sektor riil.
Sinergi Kebijakan untuk Sektor Riil
Ia menyatakan akan menjalankan amanah tersebut melalui kebijakan yang terkoordinasi erat dengan kementerian dan lembaga terkait. Kolaborasi ini dinilai krusial untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, menggerakkan aktivitas sektor riil, serta memperluas penciptaan lapangan kerja.
"Sesuai amanah Undang-Undang P2SK, kami mempunyai mandat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan sekaligus menciptakan iklim kondusif. Hal ini kami wujudkan dalam kebijakan yang terus bersinergi dengan kementerian dan lembaga terkait demi menggerakkan sektor riil serta membuka lapangan kerja," ujar Destry selepas pengambilan sumpah jabatan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu (9/2/2026).
Optimalisasi Amanah Kepemimpinan
Destry menegaskan komitmennya untuk mengemban amanah kepemimpinan bank sentral secara optimal. Seluruh kebijakan akan disusun secara terukur dengan berorientasi pada tujuan ganda, yaitu menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi.