DENPASAR — Kepolisian kembali mengoperasikan layanan SIM keliling di sejumlah titik strategis di Bali pada Selasa (11/8/2026). Layanan ini ditujukan bagi pemegang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif untuk mempermudah proses perpanjangan tanpa harus datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Setiap wilayah memiliki jam operasional yang berbeda, mulai pukul 08.00 WITA hingga selesai. Warga diimbau untuk memeriksa kembali masa berlaku SIM sebelum mendatangi lokasi pelayanan.
Di Denpasar, petugas melayani perpanjangan SIM di Mall Pelayanan Publik Kota Denpasar mulai pukul 09.00 WITA. Sementara itu, di Gianyar, layanan dibuka lebih awal di kawasan Objek Wisata Goa Gajah sejak pukul 08.30 WITA.
Untuk wilayah Klungkung, warga dapat mengurus perpanjangan di depan Kantor Bupati Klungkung mulai pukul 09.00 WITA. Di Badung, tersedia dua titik pelayanan, yakni di Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung yang buka lebih pagi pada pukul 08.00 WITA.
Adapun di Karangasem, petugas berjaga di Mall Pelayanan Publik Karangasem mulai pukul 09.00 WITA. Seluruh lokasi melayani hingga proses administrasi selesai.
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tarif ini berlaku seragam di seluruh Indonesia, termasuk di Bali.
Pemohon diwajibkan membawa sejumlah dokumen agar permohonan dapat diproses petugas. Kelengkapan administrasi menjadi syarat mutlak sebelum dilakukan verifikasi data.
Perlu ditegaskan bahwa layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku. Petugas tidak dapat memproses pembuatan SIM baru, penggantian SIM hilang, maupun perpanjangan SIM yang sudah kedaluwarsa.
Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik harus mengurus pembuatan SIM baru langsung di kantor Satpas. Oleh karena itu, pastikan kembali tanggal kedaluwarsa yang tertera di kartu SIM sebelum berangkat ke lokasi pelayanan.