DENPASAR — Gelombang kritik di media sosial terhadap operasional juru parkir mendapat jawaban resmi dari manajemen pengelola parkir Kota Denpasar. Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bhukti Praja Sewakadarma langsung membuka kerangka kerja otoritas parkir di hadapan publik untuk meredam keresahan yang berkembang.
Sorotan tajam yang beredar menyebut kehadiran petugas parkir di berbagai titik niaga dinilai menghambat laju usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Beban retribusi yang dipungut di ruang publik dinilai memberatkan konsumen, terutama pada transaksi bernilai ekonomis.
Suara publik yang ramai di media sosial menuding sistem penarikan retribusi yang diterapkan tidak sejalan dengan kondisi ekonomi pelaku usaha kecil. Bagi UMKM, biaya parkir kerap menjadi tambahan yang tidak proporsional ketika nilai belanja pelanggan hanya berkisar pada nominal kecil.
Dampaknya, petugas parkir dianggap sebagai penghambat arus pembeli yang seharusnya datang untuk bertransaksi. Situasi ini membuat manajemen Perumda Parkir tidak tinggal diam dan mengambil langkah konkret untuk memberikan penjelasan.
Dalam keterangan resminya di kantor pusat pada Kamis (3/9/2026), perwakilan manajemen memaparkan secara perinci skema tata kelola operasional yang berjalan di lapangan. Penjelasan tersebut menjadi bagian dari upaya keterbukaan lembaga mengenai sistem penarikan retribusi yang selama ini berjalan.
Pihak manajemen membeberkan sistem kontrak kerja sama yang mengikat para juru parkir untuk memastikan aktivitas penarikan biaya di ruang publik tetap berbasis pada regulasi yang berlaku. Langkah ini dilakukan agar tidak ada kesalahpahaman lebih jauh antara petugas, pelaku usaha, dan masyarakat pengguna jasa parkir.
Struktur perjanjian kontrak menjadi substansi utama yang coba dijelaskan ke publik. Dalam prosesnya, manajemen menegaskan bahwa seluruh mekanisme pengawasan dan pengelolaan harus tunduk pada aturan administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah responsif yang diambil manajemen Perumda Parkir Kota Denpasar melalui pembukaan data tata kelola ini merupakan bentuk komitmen untuk menciptakan iklim parkir yang lebih sehat. Dengan adanya penjelasan faktual ini, diharapkan resistensi dari kalangan UMKM dan konsumen dapat terurai dan terbangun saling pengertian yang lebih konstruktif.
Kebijakan yang diambil manajemen kemudian dikembalikan lagi pada implementasinya di lapangan, di mana seluruh personel pengelola parkir kini bekerja dalam pengawasan sistem kontrak yang lebih transparan dan akuntabel.