Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba mengungkapkan, dari empat tersangka yang sudah diamankan, pihaknya baru berhasil menyita cangkul bergagang kayu yang dipakai menggali lubang kubur. Barang bukti itu ditemukan di lokasi kejadian perkara (TKP) tempat cucian motor Mae Wash.
"Pisau dan karung yang digunakan waktu itu sudah kami cari, masih belum ketemu sampai sekarang. Untuk cangkulnya kebetulan didapat di situ, di tempat cucian, jadi dia gunakan cangkul yang ada di tempat cucian," ujar Joseph di Mapolres Badung, Rabu (20/5/2026).
Modus Pembunuhan: Ditusuk Berkali-kali, Digorok, Lalu Dikubur di Sawah
Peristiwa berdarah itu terjadi pada 7 Mei 2026 sekitar pukul 02.40 Wita. Pelaku utama DF (20) bersama tiga rekannya—MKH (24), AFP (17), dan IPR (16)—menyerang DAD di tempat kerjanya. Korban ditusuk berkali-kali pada bagian punggung hingga terluka parah.
Setelah itu, DF menggorok leher korban hingga urat leher putus. Pelaku utama kemudian memerintahkan dua pelaku di bawah umur untuk mencari lokasi penguburan menggunakan sepeda motor korban. Mereka menemukan lahan kosong di pinggir jalan dekat persawahan di wilayah Darmasaba.
"Setelah DF memerintahkan mencari lokasi, mereka menemukan lahan kosong di pinggir jalan dekat persawahan untuk menggali kubur. Setelah lubang selesai digali, jenazah korban dimasukkan ke dalam karung dan dibawa menggunakan sepeda motor menuju lokasi penguburan," ujar Kasatreskrim Polres Badung AKP Azarul Ahmad.
Upaya Penghilangan Barang Bukti: Darah Dibersihkan, Mata Pisau Diluruskan Kembali
Sebelum mengubur jasad, para pelaku sempat membersihkan ceceran darah di lantai tempat cucian motor. DF bahkan meluruskan kembali mata pisau pemotong busa yang bengok akibat dipakai menusuk, sebelum kemudian digunakan lagi untuk menggorok leher korban.
"Selesai menganiaya dan menusuk punggung korban sampai terluka parah, pelaku sempat membersihkan darah di lantai tersebut. Bahkan pelaku juga sempat meluruskan kembali mata pisau pemotong busa yang bengkok akibat dipakai menusuk, sebelum kemudian dipakai lagi untuk menggorok leher korban," kata Kapolres.
Menurut Joseph, aksi bersih-bersih itu dilakukan agar kondisi tempat cuci motor terlihat normal pada pagi harinya dan tidak menimbulkan kecurigaan dari pemilik usaha maupun pelanggan. Korban dan para pelaku diketahui sama-sama karyawan di tempat tersebut.
Pelarian ke Jember dan Jeratan Pasal
Setelah mengubur jasad di tengah malam, keempat pelaku melarikan diri ke Jember, Jawa Timur. Pelarian mereka terendus setelah warga mencium bau menyengat dan menemukan jasad korban yang telah membusuk di dalam tanah pada 12 Mei lalu.
"Dari empat orang pelaku ini, tiga orang lainnya di luar pelaku utama itu memang orang Jember," imbuh Azarul Ahmad.
Kini keempat tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Badung. Mereka dijerat Pasal Primer 459 juncto Pasal 20 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, serta Pasal Subsider 479 ayat 3 KUHP tentang Pencurian yang Mengakibatkan Matinya Orang dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. Polisi juga telah menyita pakaian korban, jaket hitam, serta kursi besi yang dipakai menghantam kepala korban.