MANGUPURA — Layanan SIM Keliling di Bali kembali beroperasi pada Sabtu (30/5) dengan dua titik pelayanan di Kabupaten Badung. Warga yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C bisa mendatangi Damkar Dalung, tepat di timur Pasar Dalung, dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung, sejak pukul 08.00 Wita hingga selesai.
Polres Badung mengimbau pemohon menyiapkan sejumlah dokumen sebelum datang ke lokasi. Persyaratan yang wajib dibawa meliputi KTP elektronik beserta fotokopi, SIM lama yang masih aktif dan fotokopinya, serta surat keterangan sehat dan psikologi.
Biaya Perpanjangan SIM Berdasarkan Aturan Terbaru
Tarif perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Untuk SIM A, biaya yang harus disiapkan sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C dikenakan biaya Rp75.000.
Di luar biaya pokok tersebut, ada dua komponen biaya tambahan yang perlu diperhitungkan. Pertama, biaya tes kesehatan sebesar Rp35.000, dan kedua, biaya tes psikologi sebesar Rp60.000. Tarif ini berlaku jika tes dilakukan di fasilitas kesehatan yang disediakan di lokasi SIM Keliling. Apabila pemohon memilih tes di fasilitas kesehatan lain, besaran biaya bisa berbeda.
Kemudahan Akses Tanpa ke Kantor Satpas
Keberadaan SIM Keliling ini diharapkan mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas. Layanan jemput bola ini menjadi alternatif bagi warga yang memiliki mobilitas tinggi atau terkendala jarak tempuh ke kantor polisi.
Mengingat jadwal bisa berubah sewaktu-waktu, Polres Badung menyarankan masyarakat memantau informasi terbaru melalui akun resmi Ditlantas Polda Bali maupun kanal komunikasi Polres setempat. Hal ini untuk memastikan tidak ada perubahan lokasi atau penyesuaian jam operasional mendadak.