Pencarian

Pakar Transportasi Sebut Pengendara yang Merokok Saat Berkendara Minim Empati, Ini Alasannya

Rabu, 12 Agustus 2026 • 03:08:31 WIB
Pakar Transportasi Sebut Pengendara yang Merokok Saat Berkendara Minim Empati, Ini Alasannya
Djoko Setijowarno menyebut pengendara yang merokok saat berkendara minim empati terhadap keselamatan pengguna jalan lain.

BALI — Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegjapranata sekaligus Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), mengungkapkan bahwa kebiasaan ini bertahan karena tiga faktor utama. Pertama, pengendara kerap menganggap merokok saat berkendara adalah aktivitas wajar untuk mengusir kantuk, tanpa sadar bahwa refleks fisik justru berkurang.

"Pengendara sering tidak peduli bahwa abu dan bara api dari rokok mereka dapat terbang ke belakang dan merusak penglihatan pengendara lain," kata Djoko dalam keterangan resminya pada Senin (10/8).

Dua Hambatan Besar di Lapangan: Pengawasan dan Adiksi

Faktor kedua adalah lemahnya pengawasan. Petugas kesulitan menindak pelanggar secara real-time, terutama pengendara motor yang bergerak cepat di tengah kemacetan. Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang ada saat ini lebih fokus mendeteksi pelanggaran helm, sabuk pengaman, dan marka jalan, sehingga gestur tangan memegang rokok kerap luput dari tangkapan kamera.

Faktor ketiga yang tak kalah penting adalah adiksi. Bagi sebagian besar perokok, keinginan untuk merokok saat terjebak macet atau dalam perjalanan jauh adalah dorongan fisik yang sulit dikendalikan. Menghentikan kebiasaan ini membutuhkan kontrol diri yang tinggi, sesuatu yang tidak dimiliki semua orang.

Denda Rp750 Ribu dan Aturan yang Mengikat

Secara hukum, larangan ini sebenarnya sudah tegas. Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan setiap pengemudi berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi. Aktivitas merokok dinilai mengganggu konsentrasi karena membatasi kendali fisik—satu tangan sibuk memegang rokok atau korek—serta gumpalan asapnya dapat menghalangi pandangan dan membuat mata perih.

Regulasi ini diperkuat oleh Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor. Pasal 6 huruf e secara eksplisit melarang pengendara merokok atau melakukan aktivitas lain yang memecah konsentrasi. Bagi yang melanggar, Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009 menjerat pelanggar dengan pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda paling besar Rp750 ribu.

Strategi Jitu: AI untuk ETLE dan Sanksi Sosial

Djoko menilai sanksi administratif saja tidak cukup. Ia merekomendasikan tiga langkah konkret untuk mengubah perilaku ini. Pertama, kepolisian perlu menggelar operasi tertib lalu lintas secara berkala yang memprioritaskan penindakan pada pengendara yang merokok. Selain denda, sanksi teguran terbuka atau penahanan dokumen kendaraan sementara dinilai bisa memberikan efek jera yang lebih kuat.

Kedua, pemanfaatan teknologi. Pengembangan AI pada sistem ETLE yang mampu mendeteksi gestur tangan membawa rokok atau bara api di area pengendara bisa menjadi solusi. Masyarakat juga bisa dilibatkan dengan membuka akses pelaporan melalui bukti rekaman dashcam atau ponsel lewat aplikasi resmi kepolisian.

Ketiga, kampanye edukasi yang berdampak visual. Materi sosialisasi tidak hanya berisi tulisan "Dilarang Merokok", tetapi harus menyoroti efek nyata abu rokok yang memicu iritasi mata hingga kebutaan pada pengendara di belakangnya. Materi bahaya merokok saat berkendara juga perlu disisipkan ke dalam ujian teori dan praktik pembuatan SIM.

"Mengubah kebiasaan ini tidak bisa hanya mengandalkan polisi di jalan raya. Kombinasi antara penegakan hukum berbasis teknologi dan pembangunan rasa empati antar-pengguna jalan adalah kunci utama menciptakan lalu lintas yang aman dan nyaman bagi semua orang," pungkas Djoko.

Follow pojokbali.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks