Pencarian

PMK 60 dan 61 Tahun 2026 Terbit, Tarif Preferensi Impor Jepang Bisa 0 Persen

Minggu, 09 Agustus 2026 • 08:09:31 WIB
PMK 60 dan 61 Tahun 2026 Terbit, Tarif Preferensi Impor Jepang Bisa 0 Persen
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menandatangani PMK Nomor 60 dan 61 Tahun 2026 sebagai dasar hukum tarif bea masuk barang impor asal Jepang.

BALI — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2026 dan PMK Nomor 61 Tahun 2026. Kedua beleid ini menjadi dasar hukum baru bagi pengenaan tarif bea masuk atas barang impor asal Jepang, menggantikan aturan lama yang belum mengakomodasi perluasan komitmen akses pasar terbaru.

Penerbitan regulasi ini merupakan tindak lanjut dari pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2026 tentang Protokol Perubahan Persetujuan antara RI dan Jepang mengenai Kemitraan Ekonomi. "Perlu disusun peraturan untuk memberikan dasar hukum penetapan tarif bea masuk," demikian bunyi pertimbangan dalam PMK 60/2026 yang dikutip Sabtu (8/8/2026).

Struktur Tarif Baru dan Komoditas yang Terkena Dampak

PMK 60/2026 secara spesifik menata ulang struktur tarif untuk produk asal Jepang pasca rampungnya

Follow pojokbali.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: ekbis.sindonews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks