BALI — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2026 dan PMK Nomor 61 Tahun 2026. Kedua beleid ini menjadi dasar hukum baru bagi pengenaan tarif bea masuk atas barang impor asal Jepang, menggantikan aturan lama yang belum mengakomodasi perluasan komitmen akses pasar terbaru.
Penerbitan regulasi ini merupakan tindak lanjut dari pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2026 tentang Protokol Perubahan Persetujuan antara RI dan Jepang mengenai Kemitraan Ekonomi. "Perlu disusun peraturan untuk memberikan dasar hukum penetapan tarif bea masuk," demikian bunyi pertimbangan dalam PMK 60/2026 yang dikutip Sabtu (8/8/2026).
Struktur Tarif Baru dan Komoditas yang Terkena Dampak
PMK 60/2026 secara spesifik menata ulang struktur tarif untuk produk asal Jepang pasca rampungnya