Pencarian

Pemprov Bali Buka Rahasia Arak dan Garam ke Bupati Wakatobi, Koster: Jangan Dilarang tapi Diatur

Kamis, 27 Agustus 2026 • 01:03:01 WIB
Pemprov Bali Buka Rahasia Arak dan Garam ke Bupati Wakatobi, Koster: Jangan Dilarang tapi Diatur
Bupati Wakatobi Haliana bertemu Gubernur Bali Wayan Koster di Denpasar, Rabu (26/8).

DENPASAR — Bupati Wakatobi Haliana menyatakan daerahnya siap mengadopsi kebijakan tata kelola produk lokal ala Bali, khususnya untuk mengangkat UMKM dan pariwisata. Hal ini mengemuka dalam pertemuan dengan Gubernur Bali Wayan Koster di Rumah Jabatan Jaya Sabha, Denpasar, Rabu (26/8) siang.

Haliana mengakui Bali telah diakui dunia sebagai destinasi pariwisata. Menurutnya, Wakatobi yang memiliki kekayaan bahari ingin belajar dari pengalaman Bali, baik dalam pengelolaan pariwisata maupun pemanfaatan produk lokal untuk ekonomi masyarakat.

"Program yang bagus di Bali bisa kita implementasikan juga di Wakatobi," kata Haliana.

Koster: Kunci Arak Bali Justru Tidak Dilarang

Salah satu kebijakan yang dipaparkan Koster adalah tata kelola minuman fermentasi dan destilasi khas Bali, seperti arak, brem, dan tuak. Koster menegaskan bahwa produk tradisional tersebut tidak seharusnya dilarang, melainkan ditata agar legal dan aman.

"Jangan dilarang, tapi kita atur," tegas Koster di hadapan rombongan Wakatobi.

Koster menjelaskan, produksi arak Bali saat ini telah berkembang dan mampu bersaing dengan produk minuman beralkohol kelas dunia. Namun, legalitas tersebut tidak lantas membuat arak Bali diperjualbelikan secara bebas. Ada tata kelola ketat yang diberlakukan.

UMKM Jadi Prioritas, Korporasi Besar Dibatasi

Pemerintah Provinsi Bali memastikan rantai distribusi arak Bali diawasi mulai dari perizinan, pengemasan, pelabelan, hingga penjualan melalui koperasi atau distributor resmi. Yang menarik, izin usaha ini tidak diberikan kepada korporasi besar.

"Kita tidak memberikan izin untuk korporasi besar. Kita fasilitasi UMKM lokal Bali untuk mengambil bagian," ujar Koster.

Kebijakan ini berpijak pada Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. Regulasi tersebut menjadi payung hukum perlindungan sekaligus pengembangan produk lokal.

Bukti Nyata di Bandara dan Potensi Garam Lokal

Koster membeberkan dampak positif kebijakan tersebut. Penjualan arak Bali di gerai kedatangan maupun keberangkatan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai tercatat memiliki tingkat penjualan tinggi dibandingkan produk lain.

Selain arak, Koster juga menyoroti potensi garam lokal Bali yang dinilai memiliki kualitas sangat baik. Menurutnya, garam Bali layak terus dikembangkan sebagai produk unggulan daerah.

Dorongan untuk Paket Wisata dan Konektivitas Udara

Dalam kesempatan itu, Koster juga mendorong Wakatobi memperkuat paket pariwisatanya. Ia menekankan sebuah paket wisata harus memiliki objek jelas, didukung hotel, restoran, dan destinasi berkualitas.

"Kita bisa berlakukan paket pariwisata untuk menarik kunjungan wisatawan ke Wakatobi. Harus ada objek yang ditawarkan, hotel, restoran, dan destinasi yang indah," jelas Koster.

Peluang kerja sama semakin terbuka karena Wakatobi telah memiliki penerbangan langsung ke Bali sebanyak dua kali dalam sepekan. Konektivitas ini dinilai menjadi pintu masuk penguatan hubungan pariwisata dan ekonomi kedua daerah.

"Saya mohon izin ke Pak Gubernur, kita nanti akan studi banding terkait pemanfaatan produk lokal," pungkas Haliana.

Follow pojokbali.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: diksimerdeka.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks