BADUNG — Kortas Tipikor Polri menyita lahan 23 hektare di kawasan Ungasan, Kabupaten Badung, Bali, dalam penyidikan kasus dugaan penyerobotan aset negara. Lahan itu berada sekitar 1 kilometer dari Pantai Melasti dan dikuasai PT Marga Srikaton Dwipratama (MSD) sejak 2014.
Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset (P2A) Kortas Tipikor Polri Brigjen Indra Lutrianto menyebut nilai aset berdasarkan perhitungan BPK hingga 2024 mencapai Rp 2,2 triliun. Angka itu melonjak pada tahun ini dengan kisaran Rp 4,8 triliun.
"Karena berada di kawasan pariwisata serta potensinya untuk pengembangan kepariwisataan maupun hunian modern, nilai aset tersebut bahkan dapat mencapai sekitar Rp 4,8 triliun," kata Indra dilansir detikBali, Sabtu (19/9/2026).
Ruislag Tak Tuntas Jadi Awal Sengketa
Sengketa bermula dari proses ruislag atau sistem tukar-menukar aset yang tidak tuntas. PT MSD awalnya memenangkan lelang atas penguasaan 23 hektare dengan kompensasi berupa pembangunan Gedung BPN Bali.
Gedung yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Pada 2022, Sertifikat Hak Pakai atas lahan itu berganti dari Kanwil BPN Bali menjadi Kementerian ATR/BPN.
Meski SHP telah beralih, PT MSD tetap menguasai lahan dengan melakukan pemagaran, memasang papan, dan mendirikan pos jaga. Tindakan itu menjadi latar belakang penyidik Kortas Tipikor Polri mengusut dugaan korupsi terkait penyerobotan aset negara.
Nilai Sementara, Belum Penetapan Final Kerugian Negara
Indra menegaskan angka Rp 4,8 triliun masih bersifat sementara. Menurut dia, nilai itu belum merupakan penetapan final kerugian keuangan negara.
"Angka tersebut merupakan nilai sementara dan belum merupakan penetapan final kerugian keuangan negara," ungkap Indra.
Sembilan Saksi Diperiksa dari Tiga Instansi
Total sembilan saksi telah diperiksa polisi sejauh ini. Mereka berasal dari Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Bali, serta PT Marga Srikaton Dwipratama yang memenangi lelang lahan tersebut.
Penyidik juga memeriksa perwakilan PT Telehouse karena adanya menara telekomunikasi milik perusahaan itu yang berdiri di atas lahan 23 hektare.
"Nanti akan kita sampaikan (perkembangannya) kemudian ya, setelah kami tetapkan pihak yang bertanggung jawab terhadap adanya penyalahgunaan aset daripada aset negara ini," kata Indra.
Tersangka Bisa Perorangan atau Korporasi
Hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Indra menyatakan sosok tersangka bisa merupakan perorangan atau korporasi.
"Penetapan tersangka nanti akan kami sampaikan kemudian update-nya ya. Kemungkinan bisa perorangan, bisa juga korporasi," papar Indra.
Penyidik Kortas Tipikor Polri masih mendalami peran masing-masing pihak yang menguasai lahan negara di kawasan pariwisata Badung tersebut.