Pencarian

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA dalam 11 Hari, 7 Orang Jualan Vila dan Promosi Wisata Ilegal

Sabtu, 31 Oktober 2026 • 08:01:31 WIB
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA dalam 11 Hari, 7 Orang Jualan Vila dan Promosi Wisata Ilegal
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri menyampaikan 12 WNA dideportasi dalam periode 11 hari.

MANGUPURA — Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri menyatakan pelanggaran tujuh WNA itu terungkap lewat patroli dan pengawasan rutin petugas di sejumlah wilayah Kabupaten Badung. Dari pemeriksaan, dua WNA berinisial OG asal Rumania dan TO asal Amerika Serikat mempromosikan perjalanan wisata bagi warga negara Israel melalui situs web dan media sosial.

Keduanya tidak mengantongi izin sesuai peruntukan. Aktivitas promosi itu berjalan sebagai kegiatan usaha, bukan kunjungan biasa.

Dari Promosi Paket Wisata sampai Sewa Vila

Selain OG dan TO, lima WNA lain yang dideportasi terlibat pemasaran produk pariwisata serupa. Cakupannya mulai dari promosi perjalanan wisata hingga penyewaan vila di Badung.

Novyandri menyebut pengawasan dilakukan berkala di kawasan yang jadi titik konsentrasi WNA. Pola pelanggaran yang berulang membuat kantornya memperketat patroli.

"Pelanggaran tujuh WNA tersebut terungkap melalui patroli dan pengawasan rutin petugas Imigrasi Ngurah Rai di sejumlah wilayah Kabupaten Badung," kata Novyandri.

Lima WNA Overstay, Satu Tinggal Ilegal Hampir 8 Tahun

Lima dari 12 WNA yang diusir melewati batas waktu izin tinggal. Satu di antaranya tercatat tinggal secara ilegal hingga hampir delapan tahun lebih.

Durasi itu jauh di atas rata-rata pelanggaran overstay yang biasanya hitungan bulan. Kasus tersebut menjadi temuan paling menonjol dalam periode 11 hari itu.

Seluruh 12 WNA telah dipulangkan paksa ke negara asal masing-masing. Deportasi berjalan setelah pemeriksaan dan pencocokan data keimigrasian.

Bali Jadi Ladang Bisnis Tanpa Izin

Bali bukan hanya tujuan wisata, tetapi juga ruang usaha bagi WNA. Sebagian menjalankan aktivitas bisnis tanpa izin yang sesuai peruntukan.

Promosi paket wisata dan penyewaan vila termasuk sektor yang paling sering disalahgunakan. Keduanya mudah dijalankan lewat kanal digital tanpa terdeteksi langsung.

Kantor Imigrasi Ngurah Rai belum merinci jumlah WNA yang diawasi sepanjang periode tersebut. Namun pengawasan di Badung akan berlanjut dengan pola patroli yang sama.

Bagi WNA yang hendak berbisnis di Bali, izin tinggal harus disesuaikan dengan kegiatan yang dijalankan. Pelanggaran berpotensi berujung deportasi dan penangkalan masuk kembali ke Indonesia.

Follow pojokbali.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: radarbali.jawapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks