Pencarian

19 dari 58 Unit TPS3R di Buleleng Tak Berfungsi Optimal, DPRD Soroti Status Kepemilikan Lahan

Rabu, 20 Mei 2026 • 13:44:28 WIB
19 dari 58 Unit TPS3R di Buleleng Tak Berfungsi Optimal, DPRD Soroti Status Kepemilikan Lahan
Sebanyak 19 dari 58 unit TPS3R di Buleleng belum berfungsi optimal akibat status kepemilikan lahan yang belum jelas.

BULELENG — Hampir sepertiga infrastruktur pengelolaan sampah berbasis masyarakat di Buleleng mandek. DPRD setempat mengungkapkan, dari 58 unit TPS3R yang tersebar di berbagai desa, 19 unit di antaranya belum berfungsi optimal. Temuan ini menjadi sorotan dalam evaluasi kinerja pengelolaan sampah di kabupaten ujung barat Bali tersebut.

Akar Masalah: Sertifikat Tanah yang Tak Kunjung Jelas

Persoalan utama yang menghambat operasional belasan TPS3R itu bukan terletak pada mesin atau sumber daya manusia, melainkan pada status lahan. Sejumlah unit pengelolaan sampah berdiri di atas tanah yang status kepemilikannya belum tuntas, sehingga menghambat pengembangan dan operasional penuh.

“Masalah utama di status kepemilikan lahan,” ujar anggota DPRD Buleleng dalam rapat evaluasi, sebagaimana dikutip dari ringkasan bahan. Ketidakjelasan status ini membuat sejumlah TPS3R tidak bisa mengajukan perbaikan atau penambahan fasilitas karena terkendala aset.

Dampak pada Pelayanan Sampah Warga

Ketidakberfungsian 19 unit TPS3R itu berdampak langsung pada pelayanan kebersihan di tingkat desa. Warga di beberapa wilayah masih kesulitan mengakses tempat pembuangan sementara yang terstandar, sehingga praktik pembakaran sampah terbuka atau pembuangan ke sungai masih kerap terjadi.

Padahal, TPS3R dirancang sebagai solusi pengelolaan sampah dari hulu dengan konsep reduce, reuse, recycle. Jika berjalan optimal, setiap unit mampu mengurangi volume sampah yang dikirim ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) hingga puluhan persen.

Langkah Pemkab Buleleng Selanjutnya

DPRD mendesak Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk segera menyelesaikan persoalan lahan ini. Salah satu opsi yang mengemuka adalah skema hibah aset atau sertifikasi tanah desa yang digunakan untuk TPS3R. Tanpa kepastian hukum atas lahan, pengelolaan sampah berbasis masyarakat di Buleleng dinilai bakal terus timpang.

“Kami minta ada percepatan penyelesaian status lahan. Jangan sampai infrastruktur yang sudah dibangun justru mangkrak,” tegas anggota DPRD tersebut. Evaluasi berkala terhadap 58 unit TPS3R dijadwalkan kembali digelar pada triwulan mendatang untuk memantau progres penyelesaian masalah.

Bagikan
Sumber: radarbadung.jawapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks