DENPASAR — Gung Cok meluruskan polemik yang muncul pasca Rapat Paripurna DPRD Bali, Jumat (19/6/2026). Ia menegaskan sejak awal dirinya ikut menyepakati rekomendasi Pansus TRAP dalam rapat internal pada 2 Juni lalu.
“Saya tidak pernah menolak rekomendasi. Bahkan rekomendasi itu sudah kami sepakati dalam rapat internal pada 2 Juni lalu. Jadi tidak ada persoalan dengan isi rekomendasi maupun kritik terhadap kinerja Pansus TRAP,” tegasnya dalam keterangan yang diterima, Sabtu (20/6/2026).
Keberatan soal Agenda Tambahan yang Tidak Dihadiri
Persoalan bermula dari agenda rapat paripurna yang awalnya hanya memuat dua poin. Gung Cok mengaku tidak bisa menghadiri rapat internal DPRD Bali sebelum paripurna karena agenda adat dan kegiatan partai. Dalam rapat internal itulah muncul tambahan agenda ketiga: penyerahan rekomendasi Pansus TRAP oleh Ketua DPRD Bali kepada Wakil Gubernur Bali.
“Awalnya hanya ada dua agenda. Karena saya tidak hadir dalam rapat internal sebelum paripurna, muncul tambahan agenda pada poin ketiga. Namun kami tidak mempermasalahkan penambahan agenda itu karena sudah disepakati peserta rapat,” ujarnya.
Mengapa Gung Cok Mempertanyakan Instruksi Pembacaan Dokumen?
Proses penyerahan rekomendasi berjalan sesuai agenda. Namun, setelah dokumen resmi berada di tangan Wakil Gubernur Bali, muncul instruksi agar rekomendasi tersebut kembali dibacakan di forum paripurna. Gung Cok mempertanyakan etika prosedur tersebut.
“Setelah rekomendasi berada di tangan Pak Wakil Gubernur, ada instruksi agar dokumen itu dibacakan. Pertanyaan saya sederhana, apakah elok meminta kembali kepada Pak Wakil Gubernur untuk membacakan dokumen yang sudah diserahkan? Itu yang saya kritisi dari sisi etika persidangan,” jelasnya.
Menurutnya, jika sejak awal direncanakan ada pembacaan, hal itu harus tercantum jelas dalam agenda rapat. “Seharusnya sejak awal tertulis pembacaan dan penyerahan rekomendasi. Jangan setelah diserahkan baru diminta dibacakan, sementara dalam agenda tidak tercantum pembacaan. Itu yang saya pertanyakan,” tambah Gung Cok.
Usulan Transparansi Agenda ke Publik
Untuk menghindari multitafsir, Gung Cok mengusulkan agar ketiga agenda rapat dipublikasikan secara terbuka. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui secara jelas jalannya sidang dan duduk persoalan yang sebenarnya.
“Saya minta ketiga agenda rapat itu juga diunggah agar publik memahami duduk persoalannya. Karena poin ketiga tersebut memang sudah dibacakan oleh pimpinan sidang saat rapat berlangsung,” katanya.
Ia menekankan bahwa perbedaan pandangan dalam forum paripurna adalah hal wajar dalam demokrasi. Namun, konsistensi terhadap tata tertib, agenda rapat, dan etika persidangan harus dijaga agar tidak menimbulkan penafsiran keliru terhadap keputusan lembaga.
“Jadi sekali lagi, ini bukan soal menolak rekomendasi. Ini soal mekanisme dan etika dalam persidangan,” tandasnya.