Pencarian

Imigrasi Bali Gencarkan Patroli 'Dharma Dewata' untuk Sisir Titik Rawan Aktivitas Orang Asing, Libatkan Timpora

Kamis, 16 Juli 2026 • 15:38:31 WIB
Imigrasi Bali Gencarkan Patroli 'Dharma Dewata' untuk Sisir Titik Rawan Aktivitas Orang Asing, Libatkan Timpora
Petugas Patroli Dharma Dewata menyisir titik rawan aktivitas orang asing di Bali dengan dukungan data digital terintegrasi.

DENPASAR — Satuan tugas khusus bernama Patroli Dharma Dewata kini menjadi ujung tombak pengawasan orang asing di Bali. Resmi dikukuhkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko pada 15 April 2026, tim ini bergerak aktif menyisir berbagai wilayah yang menjadi kantong WNA.

Bekali Petugas dengan Data Digital Terintegrasi

Kepala Kanwil Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menekankan agar pengawasan dilakukan secara humanis namun tetap tegas dan terukur. Ia juga meminta seluruh jajaran menghindari penyalahgunaan wewenang di lapangan.

“Lakukan pengawasan secara humanis namun tetap tegas dan terukur,” ungkap Felucia.

Untuk menunjang tugas, petugas tidak lagi hanya mengandalkan pemeriksaan konvensional. Mereka dibekali sistem data digital terintegrasi yang memungkinkan validasi dokumen secara cepat dan akurat.

Sinergi Timpora dan Kewajiban Lapor Penginapan

Patroli ini tidak berjalan sendiri. Imigrasi Bali bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Felucia mengapresiasi kontribusi Timpora yang selama ini memasok informasi pelanggaran hingga terlibat langsung dalam operasi gabungan.

“Saya sangat mengapresiasi atas kerja sama dan dukungan, baik berupa informasi maupun sinergi dari seluruh anggota Timpora di wilayah Bali, sehingga beberapa permasalahan dapat terungkap dalam waktu yang relatif singkat,” ucap Felucia.

Selain mengoptimalkan kinerja internal dan Timpora, Felucia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi pelanggaran yang dilakukan orang asing.

Pengelola Hotel dan Vila Wajib Lapor via Aplikasi APOA

Petugas di lapangan juga aktif menyambangi pelaku usaha dan pengelola akomodasi wisata. Mereka memberikan edukasi langsung tentang kewajiban melaporkan keberadaan orang asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

Aturan ini merujuk pada Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Setiap pemilik atau pengelola tempat penginapan—baik hotel, vila, maupun akomodasi perorangan—wajib melaporkan data WNA yang menginap.

Kelalaian atau kesengajaan tidak melaporkan dapat berujung pada sanksi pidana kurungan atau denda materiil. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh aktivitas orang asing tetap terpantau tanpa mengganggu kenyamanan industri pariwisata.

Penegakan hukum ini bukan untuk membatasi ruang gerak wisatawan. Tujuannya menjaga agar pariwisata Bali tetap berkualitas, aman, kondusif, serta menghormati hukum dan adat istiadat setempat.

Bagikan
Sumber: balijani.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks