Pencarian

Pasutri di Ubud Gianyar Curi Emas Rp90 Juta untuk Operasi Plastik Hidung dan Bayar Utang, Polisi Ungkap Modus Berpura-pura Cari Klinik

Selasa, 21 Juli 2026 • 13:46:31 WIB
Pasutri di Ubud Gianyar Curi Emas Rp90 Juta untuk Operasi Plastik Hidung dan Bayar Utang, Polisi Ungkap Modus Berpura-pura Cari Klinik
Pasangan suami istri di Ubud, Gianyar, diamankan polisi terkait pencurian emas senilai Rp90 juta yang hasilnya digunakan untuk operasi plastik dan membayar utang.

GIANYAR — Aksi nekat pasangan suami istri di Ubud, Gianyar, berakhir di sel tahanan. Mereka mencuri emas perhiasan milik warga dengan nilai mencapai Rp90 juta lebih. Uang hasil penjualan emas itu sudah habis digunakan untuk operasi plastik hidung, bayar utang, dan biaya hidup sehari-hari.

Kanit Reskrim Polsek Ubud, Iptu I Made Julia Hendra, mengungkapkan kedua pelaku adalah Gusti SA (33) dan Komang SD (33). Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dengan pemberatan.

Modus Berpura-pura Cari Klinik Kecantikan

Polisi mengungkap modus operandi yang digunakan pasangan ini cukup rapi. Mereka berpura-pura mencari klinik kecantikan atau tempat perawatan kuku untuk mendekati calon korban.

“Mereka mendatangi rumah korban untuk memastikan kondisi lingkungan,” ujar Iptu I Made Julia Hendra, Selasa (21/7/2026).

Saat rumah dalam keadaan sepi, Gusti SA masuk ke dalam dan mengambil emas perhiasan. Sementara itu, Komang SD bertugas menunggu di luar untuk mengawasi situasi dan memastikan aksi pencurian tidak diketahui warga.

Uang Ludes untuk Operasi Plastik dan Utang

Berdasarkan hasil penyelidikan, emas curian itu telah dijual dan uangnya habis digunakan untuk tiga keperluan. Pertama, membiayai operasi plastik hidung yang dijalani Gusti SA. Kedua, melunasi utang yang dimiliki pasangan tersebut. Ketiga, memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Polisi tidak merinci lokasi klinik tempat operasi plastik dilakukan maupun jumlah utang yang dibayarkan. Namun, nilai total kerugian korban diperkirakan mencapai hampir Rp100 juta.

Ancaman Hukuman untuk Pasutri Pencuri Emas

Kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Ubud. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman hukuman maksimal untuk tindak pidana ini adalah tujuh tahun penjara. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain atau jaringan pencurian yang lebih luas.

Bagikan
Sumber: news.okezone.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks