Pencarian

Gubernur Bali Wayan Koster Soroti Dilema Petani: Tawaran Investor Setara 20 Tahun Panen Sulit Ditolak

Selasa, 22 September 2026 • 08:01:31 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster Soroti Dilema Petani: Tawaran Investor Setara 20 Tahun Panen Sulit Ditolak
Gubernur Bali Wayan Koster menjadi pembicara utama dalam seminar perlindungan tanah pertanian di Denpasar, Minggu (20/9/2026).

DENPASARGubernur Bali Wayan Koster menilai tekanan terhadap lahan pertanian tidak bisa dilepaskan dari posisi Bali sebagai daerah berwilayah relatif kecil, tetapi memiliki aktivitas pariwisata dan investasi yang sangat besar. Luas Bali sekitar 5.590 kilometer persegi dengan penduduk sekitar 4,4 juta jiwa, sementara sektor pariwisata terus menyumbang besar bagi perekonomian daerah.

Sepanjang 2025, kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali tercatat 6.948.754 kunjungan langsung, naik 9,72 persen dibandingkan 2024. Devisa pariwisata Bali pada tahun yang sama mencapai sekitar Rp176 triliun, atau sekitar 55 persen dari total devisa pariwisata nasional yang mencapai sekitar Rp320 triliun.

Pertumbuhan ekonomi Bali juga mencapai 5,82 persen pada 2025. Namun, di balik angka itu, Koster mengingatkan adanya konsekuensi yang harus diantisipasi, terutama terhadap keberadaan lahan pertanian dan keberlanjutan profesi petani.

Mengapa Tawaran Investor Sulit Ditolak Petani

Menurut Koster, ketika harga tanah yang ditawarkan investor setara dengan pendapatan hasil panen selama 10 hingga 20 tahun, keputusan menjual lahan menjadi pilihan yang sulit ditolak bagi keluarga petani. Kondisi itu menunjukkan perlindungan lahan pertanian tidak cukup hanya mengandalkan larangan alih fungsi lahan.

Dia menyebut petani juga harus memperoleh insentif dan manfaat ekonomi yang membuat mempertahankan sawah tetap menjadi pilihan yang layak. Pemerintah daerah, katanya, perlu memastikan pertanian tetap memiliki nilai ekonomi yang mampu bersaing dengan tekanan investasi.

"Jangan karena uang kita mengorbankan Bali," kata Koster saat menjadi keynote speaker dalam seminar bertajuk Sinergi Pemerintah Daerah, Kementerian ATR/BPN, Notaris dan PPAT untuk Memberikan Perlindungan terhadap Tanah Pertanian Bali di Tengah Arus Investasi serta Menjaga Pembangunan Bali Berkelanjutan di Hongkong Garden Restaurant, Denpasar Timur, Minggu (20/9/2026).

Petani Bali Didominasi Usia di Atas 50 Tahun

Persoalan semakin kompleks karena tenaga kerja sektor pertanian Bali didominasi masyarakat berusia di atas 50 tahun. Minat generasi muda untuk meneruskan profesi sebagai petani semakin terbatas.

"Kalau lahannya kita pertahankan, tetapi petaninya tidak ada, siapa yang akan menggarap?" ujar Koster, menggambarkan persoalan yang menurutnya harus dipikirkan bersamaan dengan kebijakan perlindungan lahan.

Karena itu, perlindungan lahan pertanian harus berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan petani dan regenerasi tenaga kerja sektor pertanian. Tanpa langkah tersebut, lahan yang berhasil dipertahankan berpotensi tidak produktif karena kekurangan penggarap.

Perda Nomor 4 Tahun 2026 dan Peran Notaris-PPAT

Pemerintah Provinsi Bali telah memperkuat kebijakan pengendalian alih fungsi lahan melalui Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee. Regulasi itu disebut sebagai bagian dari upaya memperketat perlindungan lahan produktif sekaligus mencegah praktik kepemilikan secara nominee.

Koster meminta Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah ikut mengambil peran dalam menjaga kepentingan tersebut. Menurut dia, Notaris dan PPAT tidak semata-mata berperan dalam mengesahkan transaksi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mencegah praktik nominee yang dapat digunakan dalam berbagai bentuk transaksi dan perjanjian pertanahan.

Ketimpangan Sarbagita dan Wilayah Bali Lainnya

Koster juga mengingatkan ketimpangan pembangunan antara kawasan Sarbagita dan wilayah Bali lainnya. Kawasan Sarbagita yang hanya mencakup sekitar 16 persen wilayah Bali disebut menyumbang sekitar 83 persen pendapatan asli daerah, sementara wilayah di luar Sarbagita menyumbang sekitar 17 persen.

Pembangunan infrastruktur dinilai menjadi salah satu instrumen penting untuk mendorong pemerataan sekaligus mengurangi tekanan pembangunan yang terkonsentrasi di kawasan tertentu. Seluruh kebijakan tersebut, kata Koster, harus tetap mengacu pada visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali dan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125.

"Pembangunan Bali jangan hanya melihat nilai ekonomi jangka pendek. Kita harus memikirkan Bali untuk generasi yang akan datang," tegasnya.

Follow pojokbali.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: inibali.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks