MANGUPURA — Layanan perpanjangan SIM keliling kembali dioperasikan jajaran Polres di Bali pada Kamis (13/8/2026). Titik pelayanan tersebar di tiga kabupaten, yaitu Badung, Tabanan, dan Klungkung, dengan jam operasional yang berbeda di tiap lokasi.
Masyarakat yang akan memperpanjang SIM A maupun SIM C bisa mendatangi lokasi yang telah ditentukan sejak pagi. Layanan dibuka mulai pukul 08.00 WITA hingga maksimal pukul 13.00 WITA, kecuali di sejumlah titik yang beroperasi sampai selesai.
Jadwal dan Titik Layanan SIM Keliling di Badung, Tabanan, dan Klungkung
Polres Badung membuka dua lokasi layanan. Pertama, di Kantor Damkar Dalung yang berada di timur Pasar Dalung. Kedua, di Mall Pelayanan Publik Puspem Badung. Kedua titik ini melayani masyarakat dari pukul 08.00 WITA sampai dengan 13.00 WITA.
Sementara itu, Polres Tabanan menempatkan layanan di Kurnia Seafood Beraban. Lokasi ini mulai beroperasi pukul 08.00 WITA dan berlangsung hingga selesai. Adapun Polres Klungkung melayani warga di depan Kantor Bupati Klungkung, dimulai pukul 08.30 WITA sampai selesai.
Biaya Resmi Perpanjangan SIM Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020
Perpanjangan SIM di layanan keliling dikenakan biaya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Untuk perpanjangan SIM A, pemohon perlu menyiapkan uang sebesar Rp80.000. Sementara untuk SIM C, biayanya Rp75.000.
Di luar biaya penerbitan tersebut, ada dua komponen biaya lain yang wajib disiapkan. Pertama, biaya tes kesehatan sebesar Rp35.000. Kedua, biaya tes psikologi sebesar Rp60.000. Jika tes kesehatan dilakukan di fasilitas kesehatan lain yang bekerja sama, tarifnya bisa berbeda dari ketentuan tersebut.
Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Mengurus Perpanjangan SIM
Pemohon diwajibkan membawa sejumlah dokumen persyaratan agar proses perpanjangan berjalan lancar. Kelengkapan yang harus disiapkan meliputi KTP elektronik beserta fotokopinya, SIM lama yang masih aktif beserta fotokopinya, serta surat keterangan sehat dan surat keterangan lulus psikologi.
Layanan ini dihadirkan untuk mempermudah masyarakat mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas. Meski begitu, jadwal bisa berubah sewaktu-waktu. Masyarakat disarankan memantau akun resmi Ditlantas Polda Bali maupun Polres setempat untuk memastikan tidak ada perubahan mendadak. (Agung Dharmada/Balipost)