Komisi IV DPRD Bali mendesak pemerintah daerah segera mencairkan Tunjangan Bahaya Radiasi (TBR) bagi tenaga kesehatan radiologi, radioterapi, dan kedokteran nuklir di RSUD Bali Mandara. Desakan ini muncul karena implementasi regulasi tunjangan tersebut dinilai masih terkendala perbedaan status kepegawaian, mulai dari PNS, PPPK, hingga tenaga non-ASN.
DENPASAR — Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Suwirta, menegaskan tenaga kesehatan yang bekerja di bidang radiologi, radioterapi, dan kedokteran nuklir memiliki risiko paparan radiasi tinggi dalam melaksanakan tugasnya. Berangkat dari alasan itu, ia meminta agar kompensasi setara diberikan tanpa membedakan status kepegawaian mereka.
Mantan Bupati Klungkung itu menyoroti implementasi regulasi TBR yang selama ini masih terkendala akibat perbedaan status kepegawaian, mulai dari PNS, PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu, hingga tenaga non-ASN. Padahal, Pasal 273 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan secara tegas menjamin hak tenaga medis atas kompensasi dan tunjangan sesuai tingkat risiko pekerjaan.
Regulasi Belum Masuk Pembahasan Biro Hukum
DPRD Bali menginstruksikan seluruh pihak, termasuk jajaran rumah sakit daerah dan dinas teknis, untuk duduk bersama merumuskan payung hukum yang presisi dan tidak menimbulkan kendala administrasi maupun hukum di kemudian hari. Namun, rancangan regulasi yang akan menjadi payung hukum pemberian TBR hingga kini belum masuk untuk dibahas lebih lanjut di Biro Hukum Pemprov Bali.
Secara normatif, ketentuan TBR yang saat ini menjadi acuan masih secara spesifik mengatur penerima tertentu, khususnya PNS. Eksekutif memandang pengaturan mengenai TBR lebih tepat dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub), bukan hanya melalui Surat Keputusan Gubernur.
Pemetaan Nakes Berisiko Radiasi: 40 PPPK Penuh Waktu Diusulkan
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bali, I Wayan Budiasa, menyampaikan bahwa pemetaan terhadap tenaga kesehatan berisiko radiasi telah dilakukan. Berdasarkan pemetaan awal, terdapat 40 orang PPPK penuh waktu yang telah diusulkan untuk mendapat perhatian dalam regulasi TBR.
Selain itu, delapan orang PPPK paruh waktu masih memerlukan pembahasan teknis lanjutan. Terdapat pula sekitar 200 tenaga PPPK penuh waktu lainnya beserta 50 tenaga Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) yang terus didata sesuai jenis pekerjaan dan tingkat risikonya.
RSUD Mandara Siap Dukung, tapi Butuh Dasar Hukum Kuat
Direktur RSUD Bali Mandara, dr. IGN Putra Dharma Jaya, M.Kes., menjelaskan pihak rumah sakit pada prinsipnya mendukung penuh hak para tenaga kesehatan radiologi. Pihaknya bahkan telah mengajukan pengusulan pemberian tunjangan tersebut.
"Pemberian TBR tanpa dasar hukum yang kuat dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan dalam pemeriksaan dan berpotensi menjadi temuan," ujar Putra Dharma Jaya. Ia menekankan perlunya regulasi yang sah sebagai dasar pembayaran guna menghindari masalah hukum saat pemeriksaan anggaran.
Pergub tersebut nantinya diharapkan mengatur secara komprehensif mengenai penerima, persyaratan, kriteria, mekanisme pemberian, hingga besaran TBR. Adapun salah satu regulasi yang masih digunakan sebagai acuan adalah Pergub Bali Nomor 45 Tahun 2025 tentang Biaya Jasa dan Bantuan Biaya Pendidikan ASN dan Non-ASN di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Bali.