Pencarian

DPRD Buleleng Dorong Sertifikasi 200 Aset Daerah dan Revitalisasi Pasar Anyar Jadi Pasar Induk

Senin, 07 September 2026 • 18:46:02 WIB
DPRD Buleleng Dorong Sertifikasi 200 Aset Daerah dan Revitalisasi Pasar Anyar Jadi Pasar Induk
DPRD Buleleng mendorong sertifikasi 200 aset daerah serta revitalisasi Pasar Anyar dan pemanfaatan Terminal Penarukan sebagai pasar induk.

BULELENG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng menyoroti masih adanya sekitar 200 aset daerah yang belum bersertifikat. Dari jumlah tersebut, baru 50 aset yang proses pengajuannya sudah dilayangkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Ketua Komisi III DPRD Buleleng, Ketut Susila Umbara, menegaskan pentingnya target tahunan yang jelas dalam pengurusan legalitas aset tersebut. Hal ini mengemuka dalam rapat pembahasan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Senin (7/9/2026).

Skema Hak Pakai untuk Sengketa Lahan Sekolah

Perhatian khusus dewan tertuju pada persoalan sengketa lahan sekolah dasar dan menengah yang berdiri di atas tanah milik desa adat maupun klaim ahli waris. DPRD menilai skema Hak Pakai menjadi jalan tengah paling realistis untuk menyelesaikan persoalan menahun ini.

“Ketika lahan tersebut dipergunakan untuk fungsi sekolah, Pemkab bisa menggunakan skema Hak Pakai. Solusi ini sangat realistis. Jika di kemudian hari fasilitas tersebut tidak lagi dipergunakan sebagai sekolah, hak tersebut secara otomatis kembali kepada pemilik atau pihak desa adat,” terangnya.

Langkah ini dinilai mampu mengamankan operasional fasilitas pendidikan tanpa menghilangkan hak kepemilikan tanah dari pemilik awal.

Revitalisasi Pasar Anyar dan Terminal Penarukan

Dalam kesempatan yang sama, DPRD Buleleng mengusulkan revitalisasi total Pasar Anyar yang kondisi fisiknya dinilai memprihatinkan. Usulan ini sejalan dengan rencana penataan kawasan Jalan Diponegoro.

Selain itu, dewan mendorong pemanfaatan Terminal Penarukan sebagai Pasar Induk Distributor yang dikelola resmi oleh PD Pasar. Harapannya, langkah ini dapat mengurai kemacetan di sekitar Pasar Anyar sekaligus menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Digitalisasi Data Aset di Seluruh OPD

DPRD Buleleng juga meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera mengintegrasikan data aset ke dalam sistem digitalisasi pengelolaan aset. Sistem ini dinilai penting untuk mewujudkan tata kelola yang transparan dan terintegrasi.

Rapat pembahasan yang digelar di Ruang Rapat Gabungan Komisi Gedung Dewan Buleleng itu digelar untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan aturan Permendagri terbaru. Secara prinsip, DPRD dan Pemkab Buleleng telah menyepakati substansi perubahan aturan tersebut.

Ranperda ini akan dibahas lebih lanjut antara DPRD dan pemerintah daerah pada agenda rapat berikutnya sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng.

Follow pojokbali.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: balinetizen.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks