DENPASAR — Gubernur Bali Wayan Koster memastikan kajian Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk sektor pariwisata tengah berjalan. Kajian ini menyasar kebijakan upah yang lebih adil bagi pekerja dan pengusaha di tengah struktur ekonomi Bali yang ditopang pariwisata.
Koster menyebut proses kajian melibatkan sejumlah ahli terkait. Jika hasilnya memungkinkan, kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan pada 2027.
Alasan Upah Sektoral Tidak Bisa Disamakan dengan UMP
Koster menegaskan pemerintah tidak bisa menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) secara seragam untuk semua sektor. Menurutnya, sektor pariwisata mungkin mampu, tetapi pelaku UMKM dan usaha berbasis kerakyatan akan kesulitan.
“60 persen lebih ekonominya kan pariwisata. Kalau kita menerapkan dengan UMP dan itu berlaku sama untuk semua sektor mungkin buat sektor pariwisata oke, tapi UMKM berat dia, warung-warung berat dia,” kata Koster usai Sidang Paripurna DPRD Bali, Senin (7/9/2026).
Ia menambahkan, evaluasi ini penting dilakukan agar kebijakan upah sesuai dengan karakteristik masing-masing sektor usaha di kabupaten/kota. “Jadi ini akan dibahas karena di Bali usaha paling banyak adalah pariwisata, jadi upah minimumnya harus dievaluasi. Jangan yang lain sampai berat, terkait UMKM dan usaha berbasis kerakyatan jangan sampai berat,” ujarnya.
Biaya Hidup di Bali Diperkirakan Capai Rp5,2 Juta
Kajian ini muncul untuk merespons lonjakan biaya hidup di Pulau Dewata yang diperkirakan mencapai Rp5,2 juta. Angka ini menjadi dasar pertimbangan agar kenaikan upah tidak timpang dengan kebutuhan layak hidup pekerja.
Sebelumnya, persoalan upah pekerja di Bali juga menjadi sorotan Anggota DPR RI Nyoman Parta dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan. Politisi PDI Perjuangan itu menyoroti ketimpangan antara upah minimum dan kebutuhan layak hidup pekerja di Bali.
Formula Upah Minimum Dinilai Masih Sumir
Parta meminta aturan baru tidak menetapkan upah minimum secara kaku hanya berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kemampuan perusahaan. Parameter kemampuan perusahaan dinilainya belum memiliki ukuran yang jelas.
“Berbeda dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dapat dihitung berdasarkan data pemerintah, kemampuan perusahaan masih bersifat sumir dan berpotensi menimbulkan ketimpangan,” kata Parta.
Ia menyebut upah di Bali masih berada di kisaran Rp3,2 juta. Padahal, tingkat okupansi hotel rata-rata di Bali berada di atas 72 persen dan pertumbuhan ekonomi provinsi ini lebih tinggi dibandingkan Jawa Barat dan Jawa Timur.