BALI — Pernyataan itu disampaikan Tulus dalam diskusi RUU Penyiaran yang digelar Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP), Jumat (11/9). Ia menyoroti kesenjangan antara cakupan regulasi lama dan realitas distribusi konten saat ini.
Mengapa UU Penyiaran 2002 Dianggap Tak Lagi Relevan
Menurut Tulus, UU Penyiaran 2002 belum mengatur konten audiovisual yang didistribusikan lewat internet atau OTT. Sementara konsumsi publik terhadap platform digital terus naik.
Kondisi ini membuat regulasi penyiaran konvensional dan konten digital berada di ruang yang berbeda. Padahal keduanya menyasar audiens yang sama.
Dorongan Kedaulatan atas Konten Internet
Tulus menyebut regulator di sejumlah negara lain sudah mengatur konten audiovisual yang didistribusikan melalui internet. Ia menilai Indonesia perlu mengikuti langkah serupa.
"Regulator di negara-negara lain sudah mengatur konten audiovisual yang didistribusikan melalui internet, jadi sudah waktunya kita juga punya kedaulatan untuk menata konten yang sama," ujar Tulus.
Respons atas Rencana Perluasan Kewenangan KPI
Tulus mengapresiasi rencana perluasan kewenangan KPI dalam draft