BULELENG — Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng menjadi salah satu instansi yang tampil pada hari pertama uji publik. Kepala Dinas Kominfosanti Made Suharta memimpin langsung jajaran dinasnya dalam sesi penilaian tersebut.
Kecamatan Buleleng menyusul dengan pemaparan yang disampaikan Camat Buleleng Putu Gopi Suparnaca. Kedua instansi membeberkan implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan masing-masing, mulai dari komitmen pimpinan hingga inovasi layanan informasi.
Penilaian Panel oleh Tim Asesmen Eksternal
Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali Dewa Nyoman Suardana menyatakan uji publik merupakan tahapan lanjutan dalam rangkaian Monev Keterbukaan Informasi Publik. Pada proses ini, tim asesmen dari unsur eksternal mendalami implementasi keterbukaan informasi tiap badan publik melalui penilaian secara panel.
"Poin yang kami mendalami adalah komitmen pelaksanaan keterbukaan informasi, inovasi, serta manfaat keterbukaan informasi yang dilaksanakan bagi masyarakat," ujar Suardana usai kegiatan.
Menurutnya, keterbukaan informasi tidak berhenti pada pemenuhan ketentuan administratif. Badan publik juga dituntut memastikan informasi benar-benar bisa diakses warga dan memberi manfaat langsung.
Merujuk UU Nomor 14 Tahun 2008
Penilaian ini bersandar pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Regulasi tersebut mengatur hak masyarakat dalam memperoleh informasi dari badan publik.
Di Buleleng, seluruh sepuluh badan publik peserta Monev sudah masuk tahap uji publik. Pelaksanaannya dilakukan bergantian sesuai jadwal yang ditetapkan Komisi Informasi Provinsi Bali.
Tim asesmen mendalami sejauh mana tiap instansi menjalankan keterbukaan informasi, termasuk inovasi yang dikembangkan dalam pelayanan informasi. Komitmen pimpinan, kualitas layanan, dan manfaat bagi masyarakat menjadi bagian penting dalam penilaian.
Hasil Monev Ditetapkan Lewat Rapat Pleno
Setelah seluruh rangkaian uji publik rampung, Komisi Informasi Provinsi Bali akan menggelar rapat pleno untuk menetapkan hasil Monev. Penetapan itu dituangkan dalam surat keputusan dan menjadi dasar penganugerahan bagi badan publik yang memenuhi kriteria sebagai badan publik informatif.
Suardana berharap Monev mendorong seluruh badan publik meningkatkan kualitas keterbukaan informasi dan pelayanan kepada masyarakat.
"Harapan kami, keterbukaan informasi benar-benar dilaksanakan sebagai bentuk komitmen badan publik dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Tidak hanya melalui pemenuhan ketentuan, tetapi juga dengan menghadirkan inovasi dan layanan informasi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ungkapnya.