DENPASAR — Jadwal salat lima waktu untuk wilayah Denpasar dan sekitarnya pada Rabu (4/11/2026) mengikuti terbitan Kementerian Agama Republik Indonesia. Umat Muslim di Bali dapat memakai jadwal ini sebagai panduan harian, mulai dari imsak hingga salat Isya.
Wilayah cakupan jadwal meliputi Denpasar dan kawasan sekitarnya di Provinsi Bali. Jadwal yang sama juga dirilis Kemenag untuk hari-hari sebelumnya, yakni Senin (2/11/2026), Minggu (1/11/2026), dan Sabtu (31/10/2026).
Mengapa Jadwal Kemenag Jadi Acuan Warga Bali
Jadwal salat terbitan Kemenag dipakai sebagai rujukan resmi di banyak daerah, termasuk Bali yang mayoritas penduduknya beragama Hindu. Bagi umat Muslim yang menjadi minoritas di pulau ini, acuan waktu salat yang seragam memudahkan mereka menyesuaikan ibadah dengan aktivitas harian.
Masjid dan musala di Denpasar umumnya mengumandangkan azan mengikuti jadwal yang sama. Warga yang hendak salat berjamaah bisa menyamakan waktu kedatangan dengan jadwal tersebut.
Waktu Imsak hingga Isya Jadi Patokan Harian
Jadwal salat lima waktu mencakup Subuh, Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya, ditambah waktu imsak sebagai penanda menjelang Subuh. Rentang waktu antarsalat di wilayah Bali relatif stabil sepanjang tahun karena posisi geografisnya.
Bagi warga yang berpuasa sunah, waktu imsak dan Magrib menjadi patokan utama. Sementara itu, waktu Zuhur dan Asar kerap dipakai untuk mengatur jeda aktivitas kerja dan sekolah.
Cek Ulang ke Masjid Sebelum Berjamaah
Perbedaan menit bisa terjadi antara jadwal terbitan Kemenag dan pengumuman masjid setempat. Warga disarankan memastikan waktu azan melalui pengurus masjid atau musala terdekat, terutama untuk salat berjamaah.
Jadwal salat untuk hari berikutnya di Bali juga akan kembali dirilis Kemenag. Umat Muslim di Denpasar dan sekitarnya dapat memantau pembaruan melalui kanal resmi Kementerian Agama.