TABANAN — Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa kembali menyuarakan pembebasan penuh Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lahan pertanian basah atau sawah di Kabupaten Tabanan. Sasaran utamanya bukan pemilik lahan luas, melainkan petani penggarap yang selama ini menanggung beban pajak sekaligus biaya operasional menggarap sawah.
Arnawa menyebut pembebasan pajak sebagai salah satu cara menjaga kesejahteraan petani agar tidak hidup di bawah garis kemiskinan. Usulan itu ia nilai perlu terus disuarakan di forum anggaran daerah.
Zona Pelestarian Jadi Prioritas Pembebasan PBB
Dorongan insentif ini diprioritaskan bagi seluruh area sawah yang terkunci dalam zona pelestarian. Cakupannya meliputi jalur hijau, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta Kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD).
“Pembebasan pajak kepada para petani penggarap ini menjadi salah satu usulan yang harus disuarakan, karena ini adalah salah satu cara untuk mensejahterakan para petani yang ada di Kabupaten Tabanan,” ujar Arnawa.
Menurut dia, pembebasan pajak tidak hanya menguntungkan petani. Pemkab Tabanan juga bisa tetap mempertahankan lahan pertanian yang luasnya lebih dari 16 ribu hektare.
Subsidi 50 Persen Dinilai Belum Cukup Menahan Alih Fungsi Lahan
Pemkab Tabanan sebenarnya sudah memberikan skema pengurangan atau subsidi PBB sebesar 50 persen bagi sawah di zona jalur hijau, LP2B, maupun WBD. Arnawa menilai besaran itu belum signifikan menopang beban finansial petani yang konsisten menjaga benteng ketahanan pangan daerah.
“Namun kondisi tersebut kami nilai belum cukup signifikan untuk menopang beban finansial para petani yang konsisten menjaga benteng ketahanan pangan daerah,” tambahnya.
Arnawa menduga tingginya alih fungsi lahan di Tabanan dipicu pajak yang dipikul petani masih sangat mahal, ditambah biaya operasional saat menggarap sawah. Kondisi itu membuat banyak petani memilih mengalihfungsikan lahannya.
Usulan Lama yang Tak Pernah Ditanggapi
Pembebasan PBB bukan wacana baru di DPRD Tabanan. Arnawa menyebut usulan ini merupakan aspirasi lama yang terus diperjuangkan, tetapi tidak pernah mendapatkan tanggapan. Karena itu ia kembali mengangkatnya ke permukaan.
Sejauh mana usulan ini akan masuk pembahasan anggaran bersama eksekutif belum dipastikan. Yang jelas, DPRD Tabanan menempatkan insentif pajak sebagai pintu masuk untuk menahan laju konversi sawah di daerah lumbung pangan Bali tersebut.