Pencarian

Modus Barcode Palsu Dipakai Kirim 25 Sapi Bali ke Jawa Timur, Dua Pemalsu Dokumen Karantina Ditangkap di Gilimanuk

Selasa, 12 Mei 2026 • 14:10:01 WIB
Modus Barcode Palsu Dipakai Kirim 25 Sapi Bali ke Jawa Timur, Dua Pemalsu Dokumen Karantina Ditangkap di Gilimanuk
Petugas Karantina Gilimanuk menggagalkan pengiriman sapi Bali dengan dokumen karantina palsu.

JEMBRANA — Pengiriman 25 ekor sapi Bali jantan asal Pulau Dewata menuju Jawa Timur nyaris lolos berkat dokumen karantina palsu. Petugas Karantina Hewan dan Tumbuhan Wilayah Gilimanuk menggagalkan upaya itu pada Kamis (7/5/2026) setelah mendeteksi kejanggalan pada kode batang atau barcode yang menempel di surat kesehatan hewan.

Kepala Karantina Wilayah Gilimanuk, I Putu Agus Kusuma Atmaja, mengungkapkan bahwa kecurigaan muncul saat satu unit truk bernomor polisi DK 8835 BQ hendak masuk ke area penyeberangan. Petugas sempat melakukan pengejaran hingga ke dermaga Landing Craft Machine (LCM) Pelabuhan Gilimanuk.

“Kami scan barcode-nya, ternyata mengarah ke link yang bukan resmi karantina. Kami menduga dokumen itu palsu,” ujar Agus, Jumat (8/5/2026).

Pemindaian Barcode Justru Ungkap Nama Pemilik Berbeda

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan sejumlah kejanggalan pada dokumen yang dibawa sopir truk. Nama pemilik ternak yang tercantum di SKH tidak sesuai dengan data pengirim. Nomor polisi kendaraan juga tidak tercatat dalam database pemeriksaan karantina resmi.

Agus menambahkan bahwa pengiriman sapi ini diduga kuat untuk memenuhi kebutuhan Idul Adha. “Permintaan sapi memang meningkat menjelang Idul Kurban,” katanya.

Dua Tersangka: Satu Menjual Dokumen, Satu Mengedit Data

Polres Jembrana menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni S (41) dan AS (34). Kasi Humas Polres Jembrana, Ipda I Putu Budi Arnaya, menjelaskan peran masing-masing pelaku.

Tersangka S diduga berperan menjual dokumen SKH kepada pengirim ternak. Sementara itu, AS bertugas mengubah dokumen asli dengan cara mengedit identitas kendaraan, tanggal pengiriman, jumlah ternak, hingga memalsukan tanda tangan elektronik.

“Keduanya disangkakan terkait pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).

Barang Bukti dan Ancaman bagi Sektor Peternakan

Dalam penangkapan yang dilakukan pada Jumat (8/5/2026) malam, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya truk pengangkut, 25 ekor sapi Bali jantan, serta dokumen SKH palsu yang sudah dimodifikasi.

Polres Jembrana menegaskan bahwa pemalsuan dokumen ini sangat berbahaya karena merugikan sektor peternakan dan merusak sistem pengawasan kesehatan hewan nasional. “Kami berkomitmen menindak setiap bentuk tindak pidana pemalsuan dokumen, khususnya yang berkaitan dengan distribusi hewan ternak,” pungkas Budi.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya jaringan luas dalam praktik pemalsuan dokumen pengiriman ternak antarpulau. Seluruh sapi beserta truk pengangkut diamankan di instalasi karantina Gilimanuk untuk proses hukum lebih lanjut.

Bagikan
Sumber: regional.kompas.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks