Pencarian

Dua Pengurus Biro Jasa KITAS di Bali Terseret OTT KPK, Diduga Suap Pengurusan Izin Tinggal Orang Asing

Jumat, 05 Juni 2026 • 18:23:32 WIB
Dua Pengurus Biro Jasa KITAS di Bali Terseret OTT KPK, Diduga Suap Pengurusan Izin Tinggal Orang Asing
Dua pengurus biro jasa pengurusan KITAS di Bali diamankan KPK dalam OTT dugaan suap.

DENPASAR — Dua pengurus biro jasa yang melayani pengurusan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) di Bali diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK. Keduanya kini berstatus tersangka dan diduga kuat menyuap oknum petugas Imigrasi atau kepolisian demi melancarkan proses perizinan bagi warga negara asing (WNA).

Kedua tersangka awalnya diperiksa secara maraton di Markas Polda Bali sebelum akhirnya diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK. Hingga saat ini, penyidik masih mendalami aliran uang dan peran masing-masing tersangka dalam jaringan pengurusan dokumen keimigrasian tersebut.

Modus Suap: Biaya Cepat dan "Lolos" Tanpa Syarat

Dari hasil penyelidikan sementara, KPK menduga kedua tersangka menawarkan jasa pengurusan KITAS dan KITAP dengan tarif lebih tinggi dari ketentuan resmi. Kelebihan biaya itu diduga disetorkan kepada oknum pegawai Imigrasi atau anggota Polri agar proses verifikasi berjalan mulus tanpa hambatan administratif.

"Modusnya, pemohon tidak perlu melengkapi seluruh dokumen persyaratan. Cukup membayar sejumlah uang, izin tinggal bisa terbit dalam waktu singkat," ujar sumber di lingkungan KPK yang enggan disebut namanya.

Bali Rawan Penyelewengan Izin Tinggal WNA

Pulau Dewata selama ini menjadi salah satu destinasi favorit WNA untuk tinggal jangka panjang, baik sebagai investor, pekerja remote, maupun pensiunan. Tingginya permintaan pengurusan KITAS dan KITAP membuat praktik calo dan pungutan liar marak terjadi di sejumlah biro jasa.

KPK menegaskan akan terus mengusut tuntas jaringan ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, termasuk dari unsur aparat. "Kami tidak akan berhenti di dua orang ini. Semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban," tegas juru bicara KPK.

Apa Sanksi bagi Pengurus Biro Jasa yang Terbukti Suap?

Jika terbukti bersalah, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.

KPK mengimbau masyarakat yang mengetahui praktik serupa untuk segera melapor melalui kanal pengaduan resmi. Sementara itu, Pemprov Bali dan Kantor Wilayah Kemenkumham Bali diharapkan segera melakukan audit internal untuk mencegah penyalahgunaan wewenang di jajaran Imigrasi.

Bagikan
Sumber: radarbali.jawapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks