BADUNG — Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, mengungkapkan bahwa HSH ditangkap saat bersiap terbang ke Kuala Lumpur melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jumat siang. "Tersangka memang ada niat untuk melarikan diri melalui Soekarno-Hatta menuju Kuala Lumpur," kata Joseph, Senin (20/7/2026).
Kronologi: Keributan Mabuk Berujung Tembakan
Peristiwa penembakan terjadi pada Jumat, 17 Juli 2026, sekitar pukul 02.10 Wita di sebuah bar di Canggu, Kecamatan Kuta Utara. Saat itu, HSH dalam kondisi mabuk dan terlibat perkelahian dengan seorang pengunjung di dalam bar.
Keributan tersebut kemudian dilerai oleh petugas sekuriti berinisial IMYM bersama korban lainnya, EA (25), warga negara Maroko. Saat proses peleraian, IMYM terjatuh dan berada sekitar satu meter di depan pelaku. Pada saat bersamaan, senjata api yang dibawa HSH meletus dan pelurunya menembus paha kiri IMYM serta lutut EA yang berada di belakangnya.
Barang Bukti: Pistol Glock dan Puluhan Peluru Disita
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, antara lain pistol jenis Glock bernomor BATV-955, 12 butir peluru kaliber 7,65 mm, proyektil peluru, sarung senjata api, tiga magazine berkapasitas 17 butir peluru, dan satu magazine berkapasitas 31 butir peluru. Rekaman CCTV dari lokasi kejadian juga turut diamankan.
Selain dua korban luka tembak, seorang saksi juga mengalami luka di bagian belakang kepala akibat terkena pecahan gelas saat keributan terjadi.
Motif dan Ancaman Hukuman
"Motif, dalam keadaan emosi dan pengaruh alkohol," ungkap Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba. Tersangka HSH disangkakan Pasal 306 KUHP tentang kepemilikan dan penyalahgunaan senjata api.
Pelaku juga dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap asal-usul senjata api yang digunakan tersangka.