Pencarian

Kejagung Buka Opsi Periksa Eks Kepala BGN Nanik S Deyang di Kasus Dugaan Korupsi MBG

Jumat, 24 Juli 2026 • 22:51:01 WIB
Kejagung Buka Opsi Periksa Eks Kepala BGN Nanik S Deyang di Kasus Dugaan Korupsi MBG
Kejagung membuka opsi pemeriksaan terhadap eks Kepala BGN Nanik S Deyang dalam kasus dugaan korupsi program MBG.

BALI — Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pemeriksaan terhadap Nanik bersifat opsional. “Mungkin ke depan bisa saja (diperiksa) kalau memang keterangannya diperlukan untuk pembuktian,” ujarnya Jumat (24/7/2026). Namun Anang menegaskan hingga saat ini penyidik belum menyusun jadwal pemanggilan. Fokus utama masih pada pengembangan perkara yang tengah berjalan.

Tiga Mantan Pejabat BGN Sudah Jadi Tersangka

Kejagung telah mengumumkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Tiga di antaranya merupakan mantan pejabat BGN: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Belum dirinci secara resmi peran spesifik masing-masing tersangka maupun total kerugian negara yang ditimbulkan.

Program MBG menjadi sorotan publik sejak diluncurkan pemerintah. Program ini menyasar pemberian makanan bergizi gratis bagi anak sekolah dan ibu hamil di berbagai daerah. Namun tata kelolanya kini diuji di meja hijau.

Prabowo Lantik Sudaryono, Janji Bersihkan BGN

Di tengah proses hukum, Presiden Prabowo Subianto melantik Sudaryono sebagai Kepala BGN yang baru. Dalam pernyataan resmi, Sudaryono berjanji akan membersihkan tata kelola lembaga tersebut dan memastikan program MBG berjalan tanpa praktik korupsi. Langkah ini dinilai sebagai upaya pemerintah mengembalikan kepercayaan publik terhadap program strategis nasional itu.

Belum ada pernyataan resmi dari Nanik S Deyang terkait peluang dirinya diperiksa. Ia menjabat Kepala BGN sebelum Dadan Hindayana dan kini sudah tidak lagi menjabat. Publik menanti apakah penyidik akan memperluas pemeriksaan ke level mantan pimpinan tertinggi BGN.

Penyidikan Berjalan, Publik Tunggu Transparansi Kerugian Negara

Kejagung belum merilis rincian modus operandi dan nilai kerugian negara dalam kasus ini. Biasanya, dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa atau penyelewengan dana program sosial, penyidik akan menghitung kerugian berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Langkah Kejagung membuka opsi pemeriksaan terhadap Nanik mengindikasikan kemungkinan perluasan konstruksi perkara. Jika keterangan Nanik dianggap penting untuk mengungkap kebijakan strategis di level tertinggi BGN saat program dirancang, penyidik dipastikan akan menerbitkan surat panggilan.

Kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas program MBG yang diusung sebagai prioritas nasional. Masyarakat dan DPR akan mengawal proses hukum ini, terutama terkait akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Kejagung diharapkan bekerja transparan tanpa tebang pilih.

Bagikan
Sumber: inews.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks