AMLAPURA — Kebijakan penghapusan tenaga honorer yang dicanangkan pemerintah pusat mulai menjadi ancaman nyata bagi keberlangsungan sektor pendidikan di Kabupaten Karangasem. Aturan yang membatasi keberadaan tenaga non-ASN hingga tahun 2027 mendatang memaksa pemerintah daerah untuk segera melakukan penataan pegawai, meski hingga saat ini belum ditemukan solusi konkret bagi para guru yang terdampak.
Keresahan para pendidik ini muncul setelah adanya instruksi yang mewajibkan penghentian penugasan tenaga honorer di instansi pemerintah. Di Karangasem, peran guru honorer masih sangat vital dalam mengisi kekurangan tenaga pengajar di berbagai sekolah negeri, mulai dari tingkat dasar hingga menengah pertama.
Bagaimana Dampak Aturan Larangan Honorer 2027 di Karangasem?
Ketentuan baru dari pusat ini mengharuskan seluruh instansi pemerintah, termasuk Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Karangasem, untuk tidak lagi mempekerjakan tenaga di luar skema Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jika tidak ada skema transisi yang jelas, ratusan guru honorer terancam kehilangan mata pencaharian mereka dalam waktu dekat.
Banyak guru honorer yang telah mengabdi selama belasan tahun kini merasa terpojok. Pasalnya, proses rekrutmen PPPK yang ada saat ini tidak selalu mampu menyerap seluruh tenaga honorer yang tersedia, baik karena kendala formasi yang terbatas maupun persyaratan administrasi yang ketat.
Kekhawatiran Terhadap Kekosongan Tenaga Pengajar di Sekolah
Selain persoalan kesejahteraan individu, penghentian tenaga honorer diprediksi akan mengganggu stabilitas kegiatan belajar mengajar di Karangasem. Selama ini, tenaga non-ASN menjadi tulang punggung di sekolah-sekolah yang kekurangan guru PNS akibat masa pensiun yang terus berjalan setiap tahunnya.
Hingga berita ini diturunkan, pemerintah daerah setempat masih berupaya mencari jalan tengah agar kebijakan pusat tersebut tidak memicu gelombang pengangguran baru di sektor pendidikan. Fokus utama saat ini adalah memastikan bahwa pelayanan pendidikan kepada siswa di pelosok Karangasem tetap berjalan meski regulasi kepegawaian mengalami perubahan drastis.
Pihak terkait di Karangasem diharapkan segera melakukan pemetaan ulang terhadap jumlah pasti tenaga non-ASN yang masih aktif. Data ini nantinya akan menjadi dasar untuk mengajukan kuota formasi yang lebih besar dalam seleksi ASN di masa mendatang sebagai salah satu upaya penyelamatan nasib para guru honorer tersebut.