BALI — Pemerintah menghadapi tekanan untuk merancang ulang kebijakan pajak digital karena beban fiskal dinilai lebih banyak ditanggung konsumen ketimbang korporasi teknologi. Pajak Pertambahan Nilai atas layanan digital tercermin di harga langganan dan transaksi aplikasi. Tanpa koreksi, kebijakan ini berisiko memperlebar ketimpangan alih-alih menutupnya.
Pajak Pertambahan Nilai atas produk dan layanan digital pada akhirnya muncul di struk yang dibayar pengguna: langganan streaming, pembelian aplikasi, hingga transaksi produk digital lain. Perusahaan penyedia platform nyaris tidak menanggung tambahan beban itu.
Persoalannya, konsumen tidak punya posisi tawar setara dengan platform besar. Di pasar yang dikuasai segelintir pemain, pilihan masyarakat untuk menolak kenaikan harga atau perubahan ketentuan layanan sangat terbatas.
Dasar Pemajakan Konsumsi dan Keuntungan Korporasi Berbeda
Pemerintah perlu memisahkan secara tegas antara pemajakan atas konsumsi digital dan pemajakan atas laba korporasi digital. Keduanya punya dasar hukum, karakter, dan konsekuensi distribusional yang tidak sama.
Pajak konsumsi bersifat regresif karena mengenai semua pengguna tanpa memandang kemampuan ekonomi. Pajak atas keuntungan korporasi menyasar laba yang dinikmati pemegang modal. Mencampur keduanya membuat tujuan keadilan fiskal kabur.
Keadilan fiskal karena itu tidak cukup diukur dari kenaikan penerimaan negara. Yang perlu dinilai adalah siapa yang menanggung beban, siapa yang menikmati manfaat, dan sejauh mana kebijakan melindungi kelompok berpenghasilan rendah.
Batas Wilayah Negara vs Modal yang Bergerak Bebas
Dalam sistem perpajakan konvensional, keberadaan fisik perusahaan, lokasi produksi, dan wilayah transaksi menjadi dasar penentuan kewajiban pajak. Ekonomi digital mengaburkan semua patokan itu.
Perusahaan bisa meraup pendapatan besar dari pasar Indonesia tanpa kehadiran fisik yang sebanding dengan skala aktivitasnya. Laba dapat dicatat atau dialihkan lewat yurisdiksi lain yang tarifnya lebih ramah.
Ketegangan antara teritorialitas negara dan karakter lintas batas ekonomi digital membuka ruang bagi perusahaan multinasional untuk mengoptimalkan kewajiban pajak. Perbedaan regulasi antarnegara menjadi celah yang sengaja dimanfaatkan.
Konsentrasi Keuntungan di Tangan Pemilik Teknologi
Pasar tidak selalu menghasilkan distribusi kesejahteraan yang adil. Tanpa intervensi kelembagaan, kekuatan ekonomi cenderung mengumpul pada aktor yang menguasai modal, teknologi, dan akses informasi.
Pandangan ekonom Joseph Stiglitz soal ketimpangan memberi kerangka untuk membaca situasi ini. Pajak digital semestinya dipahami sebagai mekanisme koreksi struktur ekonomi baru, bukan sekadar instrumen menambah kas negara.
Negara berkepentingan memastikan perusahaan yang meraup untung dari pasar domestik menjalankan kewajiban fiskal secara proporsional. Konsumen Indonesia juga berperan sebagai pemasok data yang menjadi bahan bakar model bisnis platform.
Data Warga sebagai Sumber Nilai yang Belum Dihitung
Dimensi yang sering terlewat: data pengguna. Setiap interaksi di platform menghasilkan jejak yang diolah menjadi produk, layanan, dan pendapatan iklan. Nilai ekonominya besar, tetapi tak pernah masuk hitungan pajak.
Masyarakat menjadi konsumen sekaligus pemasok bahan mentah bagi perusahaan teknologi. Pertanyaan siapa yang menikmati keuntungan dan siapa yang menanggung beban menjadi kian relevan di titik ini.
Wacana pajak digital memperlihatkan negara berhadapan dengan lanskap ekonomi yang bergerak lebih cepat dari kemampuan regulasinya. Persoalannya bukan sekadar memperluas penerimaan, melainkan mencegah transformasi digital melahirkan ruang baru bagi ketimpangan dan penghindaran kewajiban fiskal.
Pemikiran Thomas Piketty soal konsentrasi kekayaan menguatkan hal serupa. Ketika untung terkumpul pada kelompok pemilik modal sementara biaya aktivitas ekonomi tersebar ke masyarakat luas, ketimpangan berpotensi makin dalam.
Arah Kebijakan yang Dibutuhkan
Ada beberapa langkah yang bisa ditempuh agar pajak digital tidak berbalik menjadi beban baru bagi rumah tangga. Pertama, mempertegas objek pajak: konsumsi atau laba.
- Memisahkan rezim PPN digital dari pajak penghasilan korporasi platform.
- Memastikan tarif PPN digital tidak menambah beban kelompok berpenghasilan rendah.
- Memperkuat pertukaran data antarnegara untuk menutup celah pengalihan laba.
- Menghitung nilai ekonomi data pengguna dalam basis pemajakan.
Langkah itu menuntut koordinasi lintas lembaga, dari Kementerian Keuangan hingga otoritas pajak di negara mitra. Tanpa itu, pajak digital hanya menambah kolom penerimaan tanpa menyentuh akar ketimpangan.
Yang dipertaruhkan bukan sekadar angka di APBN. Pajak digital menentukan apakah negara mampu menjaga keadilan di ruang ekonomi yang makin ditentukan algoritma.